Menu

Mode Gelap
Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar Pemerintahan Trump Umumkan Perombakan Besar di Kementerian Luar Negeri AS Serangan Bersenjata di Kashmir Tewaskan 26 Orang, Turis Diduga Jadi Sasaran

Ekonomi · 1 Dec 2024 12:59 WIB ·

Nasib Honorer yang Tak Lulus PPPK 2024: Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu


 Nasib Honorer yang Tak Lulus PPPK 2024: Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah memastikan tidak akan memberhentikan tenaga honorer yang gagal lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa honorer tersebut akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu karena keterbatasan anggaran.

“Pemerintah punya prinsip untuk menghindarkan PHK massal, tidak mengurangi pendapatan mereka, dan tidak menyebabkan pembengkakan anggaran,” ujar Rini saat membahas kebijakan alih status tenaga honorer, Minggu (1/12/2024).

Alih status ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kementerian PANRB. Rini menyebut kebijakan ini mencakup beberapa langkah, seperti pemetaan status tenaga non-ASN, mendorong pendaftaran PPPK, dan pengangkatan tenaga non-ASN.

“Kami memastikan alih status ini menjadi solusi atas isu yang sudah diupayakan sejak masa Presiden Joko Widodo,” tambahnya.

Untuk seleksi tahap kedua PPPK, yang dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024, pemerintah menyediakan formasi PPPK terbesar, yaitu 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024. Formasi ini mencakup tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Honorer yang tidak berhasil lolos seleksi penuh tetap diakomodasi dengan status paruh waktu, sehingga kesejahteraan mereka tetap terjaga tanpa mengganggu efisiensi anggaran negara. Kebijakan ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara bertahap.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global

24 April 2025 - 12:36 WIB

Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi

24 April 2025 - 12:34 WIB

Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar

24 April 2025 - 12:30 WIB

Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

23 April 2025 - 12:33 WIB

China Kirim Peringatan Keras Terkait Negosiasi Tarif Trump: Jangan Korbankan Kepentingan Beijing

22 April 2025 - 10:20 WIB

Amerika Serikat Soroti Larangan Ekspor Mineral Indonesia: Dinilai Tak Sejalan dengan Aturan WTO

22 April 2025 - 10:18 WIB

Trending di Ekonomi