Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah 25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

Nasional · 16 Feb 2025 13:42 WIB ·

Menteri ATR Sebut Warga Muara Angke Bisa Manfaatkan HGB Hingga 80 Tahun


 Menteri ATR Sebut Warga Muara Angke Bisa Manfaatkan HGB Hingga 80 Tahun Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara. Nusron menyatakan bahwa warga dapat menggunakan HGB tersebut hingga 80 tahun.

Nusron menjelaskan bahwa penerbitan HGB untuk warga Kampung Nelayan Muara Angke memberikan kepastian hukum bagi mereka. Dengan demikian, warga memperoleh perlindungan dalam mengelola bangunan yang dibangun di atas tanah hak pengelolaan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta.

“Tujuannya adalah agar mereka yang tinggal di sini memiliki kepastian bahwa mereka punya hak atas tanah tersebut, meskipun tidak memiliki tanah secara langsung, mereka tetap memiliki hak dengan dasar hukum yang kuat,” ujar Nusron di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/2/2025).

Nusron juga menjelaskan bahwa HGB memiliki masa berlaku yang panjang. HGB dapat diperpanjang dan diperbarui, yang memungkinkan warga untuk tinggal di kawasan tersebut hingga 80 tahun.

“HGB itu bisa berlaku selama 30 tahun, bisa diperpanjang selama 20 tahun, dan kemudian diperbarui lagi selama 30 tahun, sehingga totalnya bisa 80 tahun,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa HGB memiliki kesetaraan dengan sertifikat hak milik (SHM) dalam hal kemampuan untuk diperjualbelikan. Namun, HGB memiliki batas waktu tertentu.

“HGB hampir setara dengan SHM, bisa diperjualbelikan, dan juga bisa dijadikan hak tanggungan, meskipun ada batasan waktu, yaitu 80 tahun,” lanjut Nusron.

Menurut Nusron, jika jangka waktu HGB telah berakhir, warga masih bisa mengajukan perpanjangan HGB, dengan persetujuan dari pemilik lahan, yaitu Pemprov DKI Jakarta.

“Ketika 80 tahun berlalu, siapa yang akan mengajukan perpanjangan? Mungkin anak-anak atau pihak lainnya, namun itu tergantung pada Pemprov DKI Jakarta dan gubernur yang memimpin pada masa itu,” ujar Nusron.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand

18 May 2025 - 15:10 WIB

Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

18 May 2025 - 15:09 WIB

Kebakaran Besar di Pabrik Karet Padang, Aparat Amankan Lokasi dan Bantu Evakuasi

18 May 2025 - 15:06 WIB

Trending di Bencana Alam