Menu

Mode Gelap
Pemimpin Senior Hizbullah Hashem Safieddine Hilang Pasca Serangan Udara Israel Ramalan Asing Terkait Kepemimpinan Prabowo: Stabilitas Ekonomi dan Tantangan Fiskal Rusdi Kirana Fokus di MPR, Ini Dampaknya bagi Lion Air KKP Dukung Indonesia Emas 2045: Kampanye Protein Ikan di Yogyakarta untuk Generasi Sehat dan Tangguh BPJPH Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Kriteria Sertifikat Halal antara Jalur Self-Declare dan Reguler

Ekonomi · 1 Oct 2024 14:38 WIB ·

Menperin Agus Gumiwang: Indonesia Tidak Boleh Menjadi “Ayam Sayur” dalam Persaingan Industri Global


 Menperin Agus Gumiwang: Indonesia Tidak Boleh Menjadi “Ayam Sayur” dalam Persaingan Industri Global Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi negara yang “bermental lemah” atau “ayam sayur” dalam menghadapi negara-negara lain. Menurutnya, diperlukan kebijakan yang mampu melindungi industri nasional agar tetap kuat dan kompetitif.

Agus juga menyatakan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan dan dinamika baru di sektor industri. Selain itu, ia menekankan perlunya peta jalan industri menuju Indonesia Emas 2045, yang akan mencakup empat tahapan penting dalam transformasi ekonomi 2025-2045. “Kita lihat negara besar lainnya menerapkan kebijakan yang melindungi industri dalam negerinya masing-masing. Kita tidak boleh menjadi ‘ayam sayur’ dalam menghadapi negara lain,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/10/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Perindustrian tidak bisa bekerja sendirian. “Kemajuan perekonomian nasional melalui industri tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenperin. Dibutuhkan kekompakan dari kementerian maupun lembaga lain dalam mengatur regulasi, khususnya terkait tata kelola perdagangan impor dan safe guard,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sarasehan Bersama Stakeholder KADIN Indonesia, Senin (30/9/2024). Agus menegaskan bahwa Kemenperin akan bekerja sama dengan KADIN Indonesia untuk menyusun peta jalan industri nasional dan mendukung target pembangunan sektor manufaktur.

Menurutnya, Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu direvisi karena tidak lagi relevan dengan kondisi industri saat ini, terutama dalam menghadapi teknologi baru, industri hijau, dan penguatan industri nasional. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh industri,” jelasnya.

Selain revisi undang-undang, pemerintah dan KADIN juga akan menyusun peta jalan industri nasional. Agus menjabarkan empat tahapan transformasi ekonomi 2025-2045, yang mencakup Penguatan Transformasi, Akselerasi Transformasi, Ekspansi Global, dan menjadikan Indonesia sebagai pusat manufaktur global yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dalam kerangka transformasi tersebut, Kemenperin akan fokus pada empat arah transformasi, yakni digitalisasi menuju industri 4.0, penguatan industri hijau, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, dan pengembangan industri halal yang kompetitif secara global.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ramalan Asing Terkait Kepemimpinan Prabowo: Stabilitas Ekonomi dan Tantangan Fiskal

6 October 2024 - 19:09 WIB

Rusdi Kirana Fokus di MPR, Ini Dampaknya bagi Lion Air

6 October 2024 - 19:07 WIB

KKP Dukung Indonesia Emas 2045: Kampanye Protein Ikan di Yogyakarta untuk Generasi Sehat dan Tangguh

6 October 2024 - 18:56 WIB

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Kriteria Sertifikat Halal antara Jalur Self-Declare dan Reguler

6 October 2024 - 17:17 WIB

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Lancar, Dirjen IKP: Ini Akan Dicatat dalam Sejarah

6 October 2024 - 17:07 WIB

Penulis Terkenal Robert Kiyosaki Bicara Kiamat Finansial, Rekomendasikan Beli 3 Aset Ini

6 October 2024 - 11:21 WIB

Trending di Ekonomi