Menu

Mode Gelap
Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pagi Tadi Pj Gubernur Jakarta Sebut Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN Mendikdasmen Izinkan Guru ASN Mengajar di Sekolah Swasta Donald Trump Siap Luncurkan Kebijakan Kontroversial di Masa Jabatan Kedua Program Sarapan Gratis Jakarta Lengkapi Bukan Saingi MBG Prabowo

Teknologi · 25 May 2024 23:54 WIB ·

Menkominfo Mengajak Platform Digital Berantas Judi Online


 Menkominfo Mengajak Platform Digital Berantas Judi Online Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah akan melibatkan penyelenggara layanan jaringan internet untuk memberantas judi online secara aktif.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga memberikan peringatan keras para pemilik platform layanan internet seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, terkait judi online.

“Pemerintah akan memberikan denda maksimal Rp. 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih berada di platform tersebut,” ujar Menkominfo dalam konferensi pers Jumat (24/5/2024).

Peringatan tersebut dikeluarkan berdasarkan dasar hukum yang berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.

“Pemerintah juga bisa mencabut izin Internet Service Provider (ISP) untuk pengelola yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online,” tegas Menteri Budi.

Penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara.

“Hasil pengujian lapangan tahun 2023 s.d. 2024, dari 26 total 136 sampling masih dapat mengakses konten judi online sehingga Kominfo memberikan sanksi adminisrasi berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Indonesia Bersiap Luncurkan Digital ID pada 17 Agustus 2025: Transformasi Digital Layanan Pemerintah

13 January 2025 - 14:52 WIB

Erick Thohir Ungkap Indonesia Berpotensi Hasilkan Selenium untuk Chip Semikonduktor

13 January 2025 - 14:45 WIB

KAI Rilis Gapeka 2025, Bermanfaat untuk Pangkas Waktu Perjalanan

12 January 2025 - 15:16 WIB

PLTMG Luwuk 40 MW Resmi Beroperasi, Dukung Keandalan Listrik dan Energi Ramah Lingkungan di Sulawesi Tengah

10 January 2025 - 16:09 WIB

5 Aset Kripto Berpotensi Cuan di 2025

1 January 2025 - 11:18 WIB

Hacker Pro-Rusia Serang Kemlu dan Bandara di Italia, DDoS Dilancarkan

29 December 2024 - 15:17 WIB

Trending di Internasional