Menu

Mode Gelap
Jumlah Pendaftar PPPK 2024 Terus Bertambah, Ini Daftarnya! Media Asing Sorot Prabowo yang Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi Kanada Usir Enam Diplomat India, Tuduh Terlibat dalam Pembunuhan Aktivis Sikh Emban Kementerian UMKM, Maman Abdurrahman : Mohon Doa dan Dukungannya! Wakapolri : Saya Siap Mengabdi di Kabinet Prabowo!

Teknologi · 25 May 2024 23:54 WIB ·

Menkominfo Mengajak Platform Digital Berantas Judi Online


 Menkominfo Mengajak Platform Digital Berantas Judi Online Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah akan melibatkan penyelenggara layanan jaringan internet untuk memberantas judi online secara aktif.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga memberikan peringatan keras para pemilik platform layanan internet seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, terkait judi online.

“Pemerintah akan memberikan denda maksimal Rp. 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih berada di platform tersebut,” ujar Menkominfo dalam konferensi pers Jumat (24/5/2024).

Peringatan tersebut dikeluarkan berdasarkan dasar hukum yang berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.

“Pemerintah juga bisa mencabut izin Internet Service Provider (ISP) untuk pengelola yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online,” tegas Menteri Budi.

Penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara.

“Hasil pengujian lapangan tahun 2023 s.d. 2024, dari 26 total 136 sampling masih dapat mengakses konten judi online sehingga Kominfo memberikan sanksi adminisrasi berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

UMKM Otomotif Belum Siap Hadapi Era Elektrifikasi, Toyota Ungkap Kendala

12 October 2024 - 17:57 WIB

CyberCab Tesla: Harapan dan Tantangan di Tengah Revolusi Kendaraan Otonom

12 October 2024 - 17:18 WIB

AMD Luncurkan Chip AI Instinct MI325X, Tantang Nvidia di Pasar GPU

12 October 2024 - 16:50 WIB

Luhut Laporkan Progres Sistem Pemantauan Sawit ke Prabowo

11 October 2024 - 18:12 WIB

Hati-Hati Penipuan Menggunakan Nama DJP, Ini Beberapa Modusya

10 October 2024 - 15:49 WIB

Blokir Nomor Tak Dikenal dengan Mudah: Ini Aplikasinya

9 October 2024 - 14:35 WIB

Trending di Teknologi