Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah 25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

Ekonomi · 30 Mar 2025 14:11 WIB ·

Menaker Akan Panggil Aplikator Terkait BHR Ojol Rp50 Ribu


 Menaker Akan Panggil Aplikator Terkait BHR Ojol Rp50 Ribu Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan akan meminta penjelasan dari perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) terkait laporan bahwa sejumlah pengemudi hanya menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Ia menjelaskan bahwa dalam surat edaran resmi, pemberian BHR ditujukan kepada mitra pengemudi yang masuk dalam kategori berprestasi dan produktif, dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga jumlah lainnya.

“Tantangannya adalah bagaimana aplikator menentukan pengemudi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, serta berapa besaran yang mereka terima. Itu yang perlu kami klarifikasi,” ungkap Yassierli.

Ia menambahkan, pihaknya berencana mengadakan pertemuan dengan manajemen aplikator ojol dalam waktu dekat. Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pertemuan tersebut. “Harapannya sebelum Lebaran, tapi saya tidak bisa berjanji karena sifatnya masih imbauan,” ujarnya.

Meski demikian, Yassierli mengapresiasi inisiatif pemberian BHR bagi pengemudi ojol, mengingat ini merupakan tahun pertama program tersebut dijalankan. Ia meminta semua pihak memahami keterbatasan waktu persiapan yang dimiliki aplikator.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di berbagai daerah tidak menerima BHR sebagaimana mestinya. Bahkan, menurut data yang dihimpun SPAI, sekitar 80 persen dari mereka hanya memperoleh Rp50 ribu.

SPAI pun melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian Ketenagakerjaan karena menilai aplikator tidak menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dan ketentuan dalam surat edaran Kemnaker.

“Kami berharap Kemnaker bisa memanggil aplikator, baik untuk memberikan teguran atau memastikan pelaksanaan instruksi Presiden terkait pemberian BHR,” ujar Lily.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand

18 May 2025 - 15:10 WIB

Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

18 May 2025 - 15:09 WIB

Kebakaran Besar di Pabrik Karet Padang, Aparat Amankan Lokasi dan Bantu Evakuasi

18 May 2025 - 15:06 WIB

Trending di Bencana Alam