Menu

Mode Gelap
Peningkatan Utilitas Pelayanan Kesehatan Sebabkan BPJS Kesehatan Tekor Rp 20 T Tahun Ini Prabowo Subianto Tegaskan Komitmennya untuk menjaga kedaulatan Indonesia pada Kasus Laut China Selatan PPN 12 Persen di 2025, Sri Mulyani Tegaskan APBN Harus Dijaga Kesehatannya Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

Nasional · 20 May 2024 17:41 WIB ·

Masyarakat Penerima Manfaat Jamsos Ketenagakerjaan Meningkat


 Masyarakat Penerima Manfaat Jamsos Ketenagakerjaan Meningkat Perbesar

Suaraindo.com – Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (20/5/2024) untuk membahas peningkatan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peserta pemagangan di luar negeri. Selama rapat tersebut, yang juga dihadiri oleh Wakil Menaker Afriansyah Noor dan pejabat senior lainnya dari Kemnaker, Ida diminta memberikan evaluasi atas program-program kerja Kementerian serta rencana peningkatan mereka kedepannya.

Dalam diskusi tersebut, Ida Fauziyah menekankan pentingnya program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan hidup layak kepada para pekerja. “Program jaminan sosial ini adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarga,” ujar Ida dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa ada kewajiban bagi semua pekerja, termasuk yang berstatus bukan penerima upah (BPU), untuk terdaftar dalam program jaminan kematian dan kecelakaan kerja. “Fokus pembahasan kita pada rapat kali ini hanya di ranah pekerja penerima upah. Bagi BPU mungkin dapat diagendakan pada rapat berikutnya,” tambah Ida.

Ida juga memberikan update mengenai peningkatan signifikan dalam cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terjadi selama lima tahun terakhir. “Angka partisipatif aktif yang mendapat perlindungan jamsos ketenagakerjaan Alhamdulillah mengalami peningkatan, ada peningkatan 32,08 persen dalam lima tahun terakhir,” papar Ida. Ia menambahkan, “Jumlah peserta aktif BPJS ketenagakerjaan berstatus penerima upah posisi Maret 2024 sebesar 50,23 persen, terhadap jumlah penduduk bekerja dengan status buruh atau karyawan pegawai ini berdasarkan data SAKERNAS posisi Februari 2024.”

Selain itu, Komisi IX juga mendiskusikan progres regulasi terbaru untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, seperti pengemudi ojek online.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peningkatan Utilitas Pelayanan Kesehatan Sebabkan BPJS Kesehatan Tekor Rp 20 T Tahun Ini

14 November 2024 - 15:10 WIB

Prabowo Subianto Tegaskan Komitmennya untuk menjaga kedaulatan Indonesia pada Kasus Laut China Selatan

14 November 2024 - 15:09 WIB

PPN 12 Persen di 2025, Sri Mulyani Tegaskan APBN Harus Dijaga Kesehatannya

14 November 2024 - 15:07 WIB

Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana

31 October 2024 - 12:22 WIB

Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

31 October 2024 - 11:42 WIB

Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura

31 October 2024 - 11:39 WIB

Trending di Ekonomi