Menu

Mode Gelap
Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah? Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

Nasional · 20 May 2024 17:41 WIB ·

Masyarakat Penerima Manfaat Jamsos Ketenagakerjaan Meningkat


 Masyarakat Penerima Manfaat Jamsos Ketenagakerjaan Meningkat Perbesar

Suaraindo.com – Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (20/5/2024) untuk membahas peningkatan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peserta pemagangan di luar negeri. Selama rapat tersebut, yang juga dihadiri oleh Wakil Menaker Afriansyah Noor dan pejabat senior lainnya dari Kemnaker, Ida diminta memberikan evaluasi atas program-program kerja Kementerian serta rencana peningkatan mereka kedepannya.

Dalam diskusi tersebut, Ida Fauziyah menekankan pentingnya program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan hidup layak kepada para pekerja. “Program jaminan sosial ini adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarga,” ujar Ida dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa ada kewajiban bagi semua pekerja, termasuk yang berstatus bukan penerima upah (BPU), untuk terdaftar dalam program jaminan kematian dan kecelakaan kerja. “Fokus pembahasan kita pada rapat kali ini hanya di ranah pekerja penerima upah. Bagi BPU mungkin dapat diagendakan pada rapat berikutnya,” tambah Ida.

Ida juga memberikan update mengenai peningkatan signifikan dalam cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terjadi selama lima tahun terakhir. “Angka partisipatif aktif yang mendapat perlindungan jamsos ketenagakerjaan Alhamdulillah mengalami peningkatan, ada peningkatan 32,08 persen dalam lima tahun terakhir,” papar Ida. Ia menambahkan, “Jumlah peserta aktif BPJS ketenagakerjaan berstatus penerima upah posisi Maret 2024 sebesar 50,23 persen, terhadap jumlah penduduk bekerja dengan status buruh atau karyawan pegawai ini berdasarkan data SAKERNAS posisi Februari 2024.”

Selain itu, Komisi IX juga mendiskusikan progres regulasi terbaru untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, seperti pengemudi ojek online.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo

9 February 2025 - 13:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

9 February 2025 - 13:37 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah?

9 February 2025 - 13:35 WIB

Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis

8 February 2025 - 12:39 WIB

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

8 February 2025 - 12:37 WIB

Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Jelang Bulan Ramadhan

8 February 2025 - 12:35 WIB

Trending di Ekonomi