Suaraindo.com – Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (20/5/2024) untuk membahas peningkatan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peserta pemagangan di luar negeri. Selama rapat tersebut, yang juga dihadiri oleh Wakil Menaker Afriansyah Noor dan pejabat senior lainnya dari Kemnaker, Ida diminta memberikan evaluasi atas program-program kerja Kementerian serta rencana peningkatan mereka kedepannya.
Dalam diskusi tersebut, Ida Fauziyah menekankan pentingnya program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan hidup layak kepada para pekerja. “Program jaminan sosial ini adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarga,” ujar Ida dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa ada kewajiban bagi semua pekerja, termasuk yang berstatus bukan penerima upah (BPU), untuk terdaftar dalam program jaminan kematian dan kecelakaan kerja. “Fokus pembahasan kita pada rapat kali ini hanya di ranah pekerja penerima upah. Bagi BPU mungkin dapat diagendakan pada rapat berikutnya,” tambah Ida.
Ida juga memberikan update mengenai peningkatan signifikan dalam cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terjadi selama lima tahun terakhir. “Angka partisipatif aktif yang mendapat perlindungan jamsos ketenagakerjaan Alhamdulillah mengalami peningkatan, ada peningkatan 32,08 persen dalam lima tahun terakhir,” papar Ida. Ia menambahkan, “Jumlah peserta aktif BPJS ketenagakerjaan berstatus penerima upah posisi Maret 2024 sebesar 50,23 persen, terhadap jumlah penduduk bekerja dengan status buruh atau karyawan pegawai ini berdasarkan data SAKERNAS posisi Februari 2024.”
Selain itu, Komisi IX juga mendiskusikan progres regulasi terbaru untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, seperti pengemudi ojek online.