Suaraindo.com – Mahkamah Internasional (ICJ) telah memberikan perintah mendesak kepada Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, Palestina, di mana kondisi kemanusiaan disebut mendekati bencana.
Presiden ICJ, Nawaf Salam, menegaskan perintah tersebut dalam sebuah pengumuman yang dilaporkan oleh Aljazeerah pada Sabtu (25/5/2024), menyatakan bahwa “Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lain apa pun di Wilayah Rafah yang dapat menimbulkan krisis kehidupan warga Palestina serta mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.”
ICJ juga meminta Israel untuk membuka kembali perbatasan Rafah dengan Mesir guna memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan. Selain itu, Israel diminta untuk melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan mengenai progres atas perintah ini.
Dukungan terhadap keputusan ICJ datang dari Basam Naim, pejabat Hamas, yang menyatakan bahwa Hamas menyambut baik seruan penghentian agresi Israel dan permintaan pengadilan untuk mengizinkan penyelidik memasuki Jalur Gaza untuk menyelidiki tindakan genosida.
Naim juga mengungkapkan bahwa Hamas siap bekerja sama dengan komite investigasi dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera melaksanakan tuntutan ICJ.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, menanggapi dengan tegas melalui media sosial X, menyatakan, “Mereka yang menuntut agar Negara Israel menghentikan perang, menuntut agar negara tersebut memutuskan untuk tidak ada lagi. Kami tidak akan menyetujui hal itu.”