Menu

Mode Gelap
Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar Pemerintahan Trump Umumkan Perombakan Besar di Kementerian Luar Negeri AS Serangan Bersenjata di Kashmir Tewaskan 26 Orang, Turis Diduga Jadi Sasaran

Nasional · 17 Dec 2024 14:26 WIB ·

Libur Natal dan Tahun Baru, PNS Diminta Tetap Jaga Pelayanan Publik


 Libur Natal dan Tahun Baru, PNS Diminta Tetap Jaga Pelayanan Publik Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait pelaksanaan tugas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam edaran tersebut, Rini menekankan pentingnya memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun dalam masa liburan. Layanan yang dianggap esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor lainnya tidak boleh terganggu.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun libur Natal dan Tahun Baru. Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” ujar Rini, Selasa (17/12/2024).

 

Isi Aturan Bagi ASN Selama Libur Nataru

1. Layanan Esensial Tetap Berjalan

Menteri PANRB meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk memastikan layanan publik esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.

2. Seleksi Pemberian Cuti

Cuti tahunan akan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, tugas, serta jumlah pegawai. Cuti ini diutamakan bagi pegawai yang merayakan Natal.

3. Penyesuaian Jam Kerja

Instansi dengan sistem kerja bergilir/shift diminta menyesuaikan jadwal agar layanan publik tidak terganggu.

4. Sistem Pengaduan Aktif

Instansi pemerintah diwajibkan membuka kanal aduan seperti LAPOR! dan media lainnya untuk menerima keluhan masyarakat selama periode libur Nataru.

5. Transparansi Perubahan Layanan

Instansi harus memberikan informasi jika terdapat perubahan jadwal atau akses layanan selama masa liburan.

Rini berharap kebijakan ini memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan berkualitas selama libur Nataru, sekaligus menjaga keseimbangan antara tugas ASN dan momentum perayaan bagi mereka yang merayakan Natal.

Dengan pengaturan ini, pelayanan publik diharapkan tetap berjalan efisien dan berdampak positif meskipun di tengah suasana libur panjang.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global

24 April 2025 - 12:36 WIB

Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi

24 April 2025 - 12:34 WIB

Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar

24 April 2025 - 12:30 WIB

Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

23 April 2025 - 12:33 WIB

Amerika Serikat Soroti Larangan Ekspor Mineral Indonesia: Dinilai Tak Sejalan dengan Aturan WTO

22 April 2025 - 10:18 WIB

Proyek Rantai Pasokan Baterai Rp130 Triliun di Indonesia Batal, Konsorsium Korsel Mundur

22 April 2025 - 10:17 WIB

Trending di Ekonomi