Menu

Mode Gelap
Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024 Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

Nasional · 17 Dec 2024 14:26 WIB ·

Libur Natal dan Tahun Baru, PNS Diminta Tetap Jaga Pelayanan Publik


 Libur Natal dan Tahun Baru, PNS Diminta Tetap Jaga Pelayanan Publik Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait pelaksanaan tugas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam edaran tersebut, Rini menekankan pentingnya memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun dalam masa liburan. Layanan yang dianggap esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor lainnya tidak boleh terganggu.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun libur Natal dan Tahun Baru. Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” ujar Rini, Selasa (17/12/2024).

 

Isi Aturan Bagi ASN Selama Libur Nataru

1. Layanan Esensial Tetap Berjalan

Menteri PANRB meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk memastikan layanan publik esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.

2. Seleksi Pemberian Cuti

Cuti tahunan akan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, tugas, serta jumlah pegawai. Cuti ini diutamakan bagi pegawai yang merayakan Natal.

3. Penyesuaian Jam Kerja

Instansi dengan sistem kerja bergilir/shift diminta menyesuaikan jadwal agar layanan publik tidak terganggu.

4. Sistem Pengaduan Aktif

Instansi pemerintah diwajibkan membuka kanal aduan seperti LAPOR! dan media lainnya untuk menerima keluhan masyarakat selama periode libur Nataru.

5. Transparansi Perubahan Layanan

Instansi harus memberikan informasi jika terdapat perubahan jadwal atau akses layanan selama masa liburan.

Rini berharap kebijakan ini memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan berkualitas selama libur Nataru, sekaligus menjaga keseimbangan antara tugas ASN dan momentum perayaan bagi mereka yang merayakan Natal.

Dengan pengaturan ini, pelayanan publik diharapkan tetap berjalan efisien dan berdampak positif meskipun di tengah suasana libur panjang.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan

14 January 2025 - 10:18 WIB

Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

14 January 2025 - 10:17 WIB

Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK

14 January 2025 - 10:14 WIB

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

13 January 2025 - 16:13 WIB

Pertemuan Pertama Pemprov Jakarta dengan Tim Transisi Pramono-Rano Dijadwalkan Hari Ini

13 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional