Menu

Mode Gelap
Prabowo Tegaskan Peran Strategis Pers di Hari Pers Nasional: Waspada Hoaks dan Upaya Pecah Belah Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai, Pemerintah Siapkan 4,7 Triliun untuk 280 Juta Penerima Program MBG di Sorong: Siswa Lebih Semangat, Guru Apresiasi Dampaknya Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

Ekonomi · 23 Jul 2024 20:49 WIB ·

KSAD TNI Usulkan Anggota TNI Boleh Berbisnis, Banyak yang Jadi Driver Ojol untuk Tambahan Penghasilan


 KSAD TNI Usulkan Anggota TNI Boleh Berbisnis, Banyak yang Jadi Driver Ojol untuk Tambahan Penghasilan Perbesar

Suaraindo.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Maruli Simanjuntak, mengungkapkan bahwa banyak anggotanya yang mengambil pekerjaan sampingan sebagai driver ojek online (ojol) untuk mendapatkan tambahan pendapatan. Maruli mengusulkan agar anggota TNI diperbolehkan melakukan bisnis selama tidak mengganggu pekerjaan utama mereka.

“Banyak loh yang ojek online untuk nambah-nambah. Terus mau dilarang? Yang penting hadir, kerja baik. 2-3 jam ngojek kan lumayan,” kata Maruli. “Saya kalau sempat ngojek, ngojek juga. Karena pulangnya malam terus.”

Maruli menekankan bahwa anggota TNI boleh mengambil pekerjaan sampingan asal tetap menjalankan tugas mereka sebagai prajurit, termasuk mengikuti apel pagi dan sore. Pelaksanaan apel disebutnya lebih ketat karena ketidakhadiran seorang anggota akan segera diketahui oleh atasan mereka.

“Kami juga enggak mungkin kalau enggak ada apel pagi, pasti kami marah. Enggak sampai dia apel sore, pasti dimarahin atasannya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan tambahan dilakukan untuk menambah pendapatan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat, seperti biaya sekolah anak-anak.

“Kebutuhan sekarang kan luar biasa, sekolah apa segala macem,” ucap Maruli.

Sebagai informasi, TNI mengusulkan untuk menghapus larangan membuka usaha yang saat ini tertuang dalam Pasal 39 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo Tegaskan Peran Strategis Pers di Hari Pers Nasional: Waspada Hoaks dan Upaya Pecah Belah

10 February 2025 - 11:23 WIB

Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai, Pemerintah Siapkan 4,7 Triliun untuk 280 Juta Penerima

10 February 2025 - 10:39 WIB

Program MBG di Sorong: Siswa Lebih Semangat, Guru Apresiasi Dampaknya

10 February 2025 - 10:38 WIB

Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo

9 February 2025 - 13:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

9 February 2025 - 13:37 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah?

9 February 2025 - 13:35 WIB

Trending di Kesehatan