Menu

Mode Gelap
Peningkatan Utilitas Pelayanan Kesehatan Sebabkan BPJS Kesehatan Tekor Rp 20 T Tahun Ini Prabowo Subianto Tegaskan Komitmennya untuk menjaga kedaulatan Indonesia pada Kasus Laut China Selatan PPN 12 Persen di 2025, Sri Mulyani Tegaskan APBN Harus Dijaga Kesehatannya Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

Ekonomi · 23 Jul 2024 20:49 WIB ·

KSAD TNI Usulkan Anggota TNI Boleh Berbisnis, Banyak yang Jadi Driver Ojol untuk Tambahan Penghasilan


 KSAD TNI Usulkan Anggota TNI Boleh Berbisnis, Banyak yang Jadi Driver Ojol untuk Tambahan Penghasilan Perbesar

Suaraindo.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Maruli Simanjuntak, mengungkapkan bahwa banyak anggotanya yang mengambil pekerjaan sampingan sebagai driver ojek online (ojol) untuk mendapatkan tambahan pendapatan. Maruli mengusulkan agar anggota TNI diperbolehkan melakukan bisnis selama tidak mengganggu pekerjaan utama mereka.

“Banyak loh yang ojek online untuk nambah-nambah. Terus mau dilarang? Yang penting hadir, kerja baik. 2-3 jam ngojek kan lumayan,” kata Maruli. “Saya kalau sempat ngojek, ngojek juga. Karena pulangnya malam terus.”

Maruli menekankan bahwa anggota TNI boleh mengambil pekerjaan sampingan asal tetap menjalankan tugas mereka sebagai prajurit, termasuk mengikuti apel pagi dan sore. Pelaksanaan apel disebutnya lebih ketat karena ketidakhadiran seorang anggota akan segera diketahui oleh atasan mereka.

“Kami juga enggak mungkin kalau enggak ada apel pagi, pasti kami marah. Enggak sampai dia apel sore, pasti dimarahin atasannya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan tambahan dilakukan untuk menambah pendapatan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat, seperti biaya sekolah anak-anak.

“Kebutuhan sekarang kan luar biasa, sekolah apa segala macem,” ucap Maruli.

Sebagai informasi, TNI mengusulkan untuk menghapus larangan membuka usaha yang saat ini tertuang dalam Pasal 39 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peningkatan Utilitas Pelayanan Kesehatan Sebabkan BPJS Kesehatan Tekor Rp 20 T Tahun Ini

14 November 2024 - 15:10 WIB

Prabowo Subianto Tegaskan Komitmennya untuk menjaga kedaulatan Indonesia pada Kasus Laut China Selatan

14 November 2024 - 15:09 WIB

PPN 12 Persen di 2025, Sri Mulyani Tegaskan APBN Harus Dijaga Kesehatannya

14 November 2024 - 15:07 WIB

Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana

31 October 2024 - 12:22 WIB

Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

31 October 2024 - 11:42 WIB

Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura

31 October 2024 - 11:39 WIB

Trending di Ekonomi