Menu

Mode Gelap
KKP Kembangkan Kampung Nelayan Merah Putih, Targetkan Pemantauan Real-Time dari Jakarta Danantara Targetkan Pendapatan Rp 13 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029 Presiden Prabowo Wacanakan Pelonggaran TKDN, Ekonom AS: Kebijakan yang Bagus untuk Dorong Ekonomi Pemerintah Andalkan Stimulus dan Belanja Negara Jaga Pertumbuhan Ekonomi 2025 Yusril: Penyelesaian Sengketa Empat Pulau Tunggu Kesepakatan Aceh dan Sumut

Hukum · 20 May 2025 15:15 WIB ·

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru


 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru Perbesar

Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada awal Mei 2025 sebagai pedoman internal yang menegaskan wewenang lembaga tersebut untuk terus menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa surat ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen lembaga antikorupsi dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan BUMN. SE ini menjadi panduan bagi seluruh unit kerja KPK dalam menjalankan fungsi penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi terhadap tindak pidana korupsi di BUMN.

Menurut Budi, KPK masih menganggap jajaran Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Oleh karena itu, kerugian di BUMN juga dinilai sebagai kerugian keuangan negara.

“Surat edaran ini bersifat internal dan dimaksudkan untuk memperkuat sikap KPK yang sebelumnya juga sudah kami sampaikan ke publik,” tegas Budi.

Sikap ini muncul sebagai respons terhadap Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyebut bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. KPK menilai pasal tersebut bertentangan dengan definisi penyelenggara negara dalam UU 28/1999.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa UU 28/1999 merupakan acuan khusus dalam mengatur penyelenggara negara untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Karena itu, menurutnya, KPK tetap mengacu pada UU tersebut dalam menegakkan hukum terhadap pejabat BUMN.

Ia menekankan bahwa penjelasan Pasal 9G UU BUMN sendiri tidak menghilangkan status penyelenggara negara dari para pengurus BUMN. Artinya, mereka tetap berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Lebih lanjut, Setyo menyoroti Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara. Namun, ia merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK)—termasuk putusan No. 48/PUU-XI/2013 dan No. 59/PUU-XVI/2018—yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk BUMN, tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

“Dengan demikian, kami menyimpulkan bahwa kerugian di BUMN merupakan kerugian keuangan negara, dan jajaran direksi, komisaris, serta pengawas bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan korupsi,” ujar Setyo.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KKP Kembangkan Kampung Nelayan Merah Putih, Targetkan Pemantauan Real-Time dari Jakarta

17 June 2025 - 10:53 WIB

Danantara Targetkan Pendapatan Rp 13 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029

17 June 2025 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Wacanakan Pelonggaran TKDN, Ekonom AS: Kebijakan yang Bagus untuk Dorong Ekonomi

17 June 2025 - 10:49 WIB

Pemerintah Andalkan Stimulus dan Belanja Negara Jaga Pertumbuhan Ekonomi 2025

16 June 2025 - 12:39 WIB

Yusril: Penyelesaian Sengketa Empat Pulau Tunggu Kesepakatan Aceh dan Sumut

16 June 2025 - 12:37 WIB

Presiden Prabowo Awali Kunjungan Kenegaraan di Singapura, Lanjut ke Rusia Pekan Ini

16 June 2025 - 12:35 WIB

Trending di Internasional