Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini.
“Kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3), seperti dilansir Antara.
Setyo menambahkan, KPK akan berkoordinasi jika ada lembaga hukum lain yang sudah menangani kasus ini. “Tugas Direktur Penyidikan dan Kepala Satgas adalah berkoordinasi,” katanya.
Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Setyo mengatakan, pengumuman itu akan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan proses.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi lebih lanjut dari Bank BJB setelah KPK mulai mengusut dugaan korupsi terkait dana iklan. KPK menduga Bank BJB melakukan markup terhadap dana iklan antara 2021 hingga 2023, dengan total sekitar Rp 200 miliar.
Dalam suratnya, BEI meminta Bank BJB untuk memberikan penjelasan terkait beberapa hal. Pertama, latar belakang dan rincian kasus dugaan korupsi tersebut, serta perkembangan terbaru dari kasus ini. Kedua, BEI ingin tahu siapa saja yang telah menjadi tersangka dan status hukum mereka. Ketiga, BEI juga meminta klarifikasi apakah kasus ini berdampak pada perusahaan, termasuk pengaruhnya terhadap rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024. Hal ini untuk memastikan transparansi pasar modal dan melindungi kepentingan investor.
Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto, mengatakan bahwa Bank BJB selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya, termasuk soal penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.