Menu

Mode Gelap
BKPM Mediasi Kadin dan Chandra Asri Usai Dugaan Pemalakan, Presiden Prabowo Turun Tangan Wamenkeu: Dampak Tarif Impor AS ke APBN RI Minimal, Negosiasi Sudah Dimulai Presiden Prabowo Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Komunikasi Politik dengan Parpol Dimulai PHK Massal Panasonic Global, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke Indonesia Perang Dagang AS-China Mereda, Indonesia Berpotensi Raup Keuntungan

Ekonomi · 25 Oct 2024 16:37 WIB ·

Kompensasi $102 Juta Disepakati untuk Tragedi Jembatan Baltimore yang Menewaskan Enam Orang


 Kompensasi $102 Juta Disepakati untuk Tragedi Jembatan Baltimore yang Menewaskan Enam Orang Perbesar

Suaraindo.com – Grace Ocean Private Ltd dan Synergy Marine Private Ltd, pemilik kapal yang menyebabkan keruntuhan Jembatan Francis Scott Key di Baltimore, Amerika Serikat, setuju untuk membayar ganti rugi sebesar $102 juta (sekitar RM434 juta) dalam penyelesaian gugatan sipil yang diajukan oleh pemerintah AS. Kecelakaan yang terjadi pada dini hari 26 Maret itu mengakibatkan enam pekerja tewas dan menghalangi jalur pelayaran utama menuju pelabuhan Baltimore.

Kapal kargo sepanjang 300 meter, M/V Dali, menabrak jembatan tersebut, menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur dan memblokir Kanal Fort McHenry, yang menjadi jalur penting untuk perdagangan otomotif. Pemerintah federal kemudian memimpin upaya pembersihan, yang mencakup pengangkutan sekitar 50.000 ton puing-puing baja, beton, dan aspal dari saluran air serta kapal yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Jalur sementara juga dibangun untuk mengatasi gangguan lalu lintas maritim selama masa pembersihan.

Menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS, penyelesaian ini hanya mencakup biaya pembersihan dan tidak termasuk biaya pembangunan kembali jembatan yang akan ditanggung oleh negara bagian Maryland. Saat ini, klaim terpisah diajukan oleh negara bagian Maryland, yang memperkirakan biaya rekonstruksi jembatan berkisar antara $1,7 miliar hingga $1,9 miliar, dengan target penyelesaian pada musim gugur 2028.

Selain itu, keluarga dari enam pekerja yang meninggal dalam insiden ini juga sedang menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kompensasi atas kehilangan yang dialami. Tragedi ini dianggap sebagai salah satu bencana transportasi terburuk dalam beberapa tahun terakhir, dan langkah penyelesaian ini menjadi titik penting dalam proses pemulihan.

Benjamin Mizer, pejabat senior Departemen Kehakiman, menyatakan bahwa kesepakatan ini memastikan bahwa biaya pembersihan tidak akan dibebankan pada pembayar pajak AS, melainkan akan ditanggung oleh perusahaan pemilik dan operator kapal, yakni Grace Ocean Private Ltd dan Synergy Marine Private Ltd yang berbasis di Singapura.

Sementara itu, Kanal Fort McHenry telah dibuka kembali untuk navigasi komersial sejak 10 Juni lalu, setelah hampir tiga bulan pembersihan dan pemulihan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BKPM Mediasi Kadin dan Chandra Asri Usai Dugaan Pemalakan, Presiden Prabowo Turun Tangan

14 May 2025 - 20:28 WIB

Wamenkeu: Dampak Tarif Impor AS ke APBN RI Minimal, Negosiasi Sudah Dimulai

14 May 2025 - 20:26 WIB

PHK Massal Panasonic Global, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke Indonesia

13 May 2025 - 14:14 WIB

Perang Dagang AS-China Mereda, Indonesia Berpotensi Raup Keuntungan

13 May 2025 - 14:12 WIB

PM Australia Dijadwalkan Kunjungan ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Bilateral

13 May 2025 - 14:09 WIB

Rektor IPB Puji Bulog di HUT ke-58: Serapan Gabah Sesuai HPP, Petani Diuntungkan

12 May 2025 - 13:39 WIB

Trending di Ekonomi