Menu

Mode Gelap
Pemimpin Senior Hizbullah Hashem Safieddine Hilang Pasca Serangan Udara Israel Ramalan Asing Terkait Kepemimpinan Prabowo: Stabilitas Ekonomi dan Tantangan Fiskal Rusdi Kirana Fokus di MPR, Ini Dampaknya bagi Lion Air KKP Dukung Indonesia Emas 2045: Kampanye Protein Ikan di Yogyakarta untuk Generasi Sehat dan Tangguh BPJPH Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Kriteria Sertifikat Halal antara Jalur Self-Declare dan Reguler

Nasional · 12 Sep 2024 16:45 WIB ·

Kominfo Blokir 3,3 Juta Konten Judi Online, Efektif Turunkan Akses dan Transaksi


 Kominfo Blokir 3,3 Juta Konten Judi Online, Efektif Turunkan Akses dan Transaksi Perbesar

Suaraindo.com – Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga saat ini. Menkominfo Budi Arie juga mengungkapkan bahwa Kominfo telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

Sebagai bagian dari upaya memerangi judi online, Kominfo juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas aktivitas terkait. Hingga saat ini, sebanyak 573 akun e-wallet yang terkait dengan judi online telah diajukan untuk ditindak, serta 7.499 rekening bank telah dimohonkan untuk diblokir.

Dalam upaya lebih lanjut, Kominfo telah mengajukan 20.770 keyword terkait judi online kepada Google dan 5.031 keyword kepada Meta untuk membantu menutup akses ke situs-situs judi tersebut. Selain itu, langkah moderasi juga dilakukan terhadap konten yang mengandung unsur fintech peer to peer (P2P) ilegal, yang sering kali berkaitan dengan aktivitas judi online.

“Judi online dan pinjol ini memang ibarat adek kakak, satu ayah satu ibu. Bukan hasil perselingkuhan tapi hasil kerjasama. Karena yang punya sama,” ungkap Budi Arie dalam acara Ngobrol Pintar (Ngopi) di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Kominfo juga melakukan berbagai tindakan pencegahan, termasuk memberikan peringatan kepada beberapa platform terkait pengendalian domain dan sistem DNS publik yang menjadi celah aktivitas judi online. Selain itu, akses IP Address yang masuk dalam daftar blacklist juga diputus, terutama dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, yang dikenal sebagai pusat operasi judi online.

Sebagai langkah tambahan, Kominfo telah memblokir VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi online, dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer Pulsa Maksimal 1 juta Rupiah per hari. Kominfo juga menyurati 11.693 penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas yang menyatakan mereka tidak memfasilitasi judi online dalam platform mereka.

Inisiatif ini telah menunjukkan hasil positif, dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan akses masyarakat pada situs judi online mencapai 50% pada Juli 2024, dan jumlah deposit pada situs judi online menurun sebesar Rp 34,49 triliun.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ramalan Asing Terkait Kepemimpinan Prabowo: Stabilitas Ekonomi dan Tantangan Fiskal

6 October 2024 - 19:09 WIB

Rusdi Kirana Fokus di MPR, Ini Dampaknya bagi Lion Air

6 October 2024 - 19:07 WIB

KKP Dukung Indonesia Emas 2045: Kampanye Protein Ikan di Yogyakarta untuk Generasi Sehat dan Tangguh

6 October 2024 - 18:56 WIB

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Kriteria Sertifikat Halal antara Jalur Self-Declare dan Reguler

6 October 2024 - 17:17 WIB

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Lancar, Dirjen IKP: Ini Akan Dicatat dalam Sejarah

6 October 2024 - 17:07 WIB

Menteri Kesehatan RI : Sekitar 90 Persen Pengidap Kanker Dapat Disembuhkan Bila Terdeteksi Lebih Dini

6 October 2024 - 08:10 WIB

Trending di Kesehatan