Suaraindo.com – PT Pertamina (Persero) membantah tudingan mengenai adanya praktek pencampuran (oplosan) bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite. Pertamina juga memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
“Narasi mengenai oplosan tersebut tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Fadjar menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan pemaparan Kejaksaan Agung. Menurutnya, yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian bahan bakar dengan RON 90 dan RON 92, bukan mengenai adanya campuran Pertalite menjadi Pertamax.
RON 90 adalah jenis bahan bakar dengan nilai oktan 90 yang dikenal sebagai Pertalite, sementara RON 92 merupakan Pertamax. Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke konsumen sudah sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang berlaku.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam pengadaan produk dari kilang PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembayaran untuk produk dengan RON 92. Namun, produk yang sebenarnya diterima adalah RON 90 atau yang memiliki kadar oktan lebih rendah. “Kemudian dilakukan proses blending di depo atau storage, yang kemudian menghasilkan RON 92, sebuah tindakan yang tidak diperbolehkan,” ucap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).