Suaraindo.com – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membekukan izin 10 kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment di perairan Arafura.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut saat ini telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2/2025), sementara satu kapal lainnya masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ungkap Latif, dikutip Rabu (5/3/2025).
Alih muat atau transhipment merupakan pelanggaran berat dalam regulasi perikanan Indonesia. Oleh karena itu, KKP menerapkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi kapal sebagai langkah awal atas rekomendasi dari Ditjen PSDKP.
Berdasarkan data Ditjen PSDKP, kesepuluh kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain:
* KM. MJ 98 (GT 98)
* KM. MAS (GT 82)
* KM. HP 3 (GT 153)
* KM. U II (GT 97)
* KM. FN (GT 150)
* KM. SM 8 (GT 96)
* KM. LB (GT 58)
* KM. SM IX (GT 97)
* KM. MJ 8 (GT 59)
* KM. BSR (GT 124)
Latif menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut terindikasi melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Zona III akan diperkuat dengan sistem pengawasan terpadu.
Langkah ini akan diterapkan di berbagai tahapan, termasuk:
1. While Fishing – Pengawasan saat kapal sedang beroperasi di laut.
2. Before Fishing – Pemeriksaan sebelum kapal berangkat dari pelabuhan.
3. After Fishing – Pemeriksaan setelah kapal kembali ke pelabuhan.
4. Post Landing – Verifikasi muatan ikan setelah kapal bersandar.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berkomitmen untuk mencegah pencurian ikan dan memastikan praktik perikanan yang berkelanjutan di perairan Indonesia.