Menu

Mode Gelap
DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

Ekonomi · 24 Oct 2024 22:10 WIB ·

Kemnaker Minta Sritex Tunda PHK Setelah Dinyatakan Pailit


 Kemnaker Minta Sritex Tunda PHK Setelah Dinyatakan Pailit Perbesar

Suaraindo.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menunda pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyarankan agar Sritex menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah PHK. “Kemnaker meminta PT Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK sampai ada putusan inkrah,” kata Indah pada Kamis (24/10/2024).

Selain itu, Kemnaker mengimbau perusahaan untuk tetap memenuhi kewajibannya terhadap karyawan, termasuk membayar gaji. Mereka juga meminta manajemen dan serikat pekerja tetap menjaga kondisi perusahaan dan mencari solusi terbaik melalui dialog yang konstruktif.

Sritex dinyatakan pailit karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur utama, PT Indo Bharat Rayon, berdasarkan Putusan Homologasi 2022. Kondisi keuangan perusahaan terus memburuk, dengan total utang mencapai Rp 24,8 triliun dan defisit modal yang membengkak menjadi Rp 15,19 triliun pada akhir tahun lalu.

Perusahaan tekstil ini telah merestrukturisasi beban utang dan melakukan PHK secara bertahap, memangkas lebih dari 5.000 karyawan antara 2022 dan pertengahan 2024. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk mengurangi biaya di tengah penurunan kinerja keuangan yang signifikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa pailitnya Sritex mengancam sekitar 20.000 karyawan yang tersisa. Ia menegaskan bahwa pekerja berisiko kehilangan pekerjaan tanpa jaminan pesangon yang memadai, sehingga diperlukan kebijakan tegas untuk melindungi hak-hak mereka.

Manajemen Sritex mengungkapkan rencana untuk meningkatkan efisiensi dan penjualan sebagai bagian dari strategi mempertahankan operasional perusahaan. Dukungan finansial dari pemegang saham diharapkan dapat membantu Sritex melalui masa sulit ini.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil

21 March 2025 - 10:08 WIB

Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke

21 March 2025 - 10:06 WIB

Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian

21 March 2025 - 10:03 WIB

Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI

20 March 2025 - 14:38 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

20 March 2025 - 14:36 WIB

Libur Lebaran, Program Makan Bergizi Gratis Diliburkan dari 21 Maret – 8 April 2025

20 March 2025 - 14:34 WIB

Trending di Ekonomi