Menu

Mode Gelap
Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah? Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

Nasional · 29 May 2024 22:14 WIB ·

Kementerian ESDM Temukan Gas Oplosan Di Pasaran


 Kementerian ESDM Temukan Gas Oplosan Di Pasaran Perbesar

Suaraindo.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah mengidentifikasi indikasi pengoplosan gas LPG non subsidi dengan LPG bersubsidi, terutama di wilayah Jakarta dan Bali. Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Dadan Kusdiana, mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak di sejumlah Hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) yang dilakukan pada bulan April 2024.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Dadan menyampaikan, “Di DKI, Bogor, Depok, dan Bali kami menemukan harga jual LPG tabung 12 kg dan 50 kg yang jauh di bawah harga LPG 3 kg, sehingga memunculkan indikasi adanya oplosan.”

Contoh konkret dari praktik ini adalah penjualan tabung LPG 50 kg yang diduga dioplos, dijual seharga Rp 600 ribu, padahal harga pasaran yang ditetapkan oleh Pertamina berkisar Rp 900 ribu per tabung. “Misalnya untuk LPG tabung 50 kg harganya Rp 600 ribu, padahal harga dari Pertamina itu kisaran Rp 900 ribu per tabung,” jelas Dadan.

Lebih jauh, Dadan menambahkan bahwa Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran, serta untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara penyalahgunaan penyaluran LPG tersebut. “Koordinasi dengan APH dalam rangka pemberian keterangan ahli atas perkara penyalahgunaan penyaluran LPG tabung 3 kg yang meningkat setiap tahun,” ucapnya.

Dadan juga mengungkapkan bahwa selama periode 2022-2024, telah ditemukan 149 kasus pidana terkait pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG non subsidi, dan 23 kasus pelanggaran administrasi. “Sejak 2022-2024 terdapat 23 kasus pelanggaran administrasi dan 149 kasus pidana berupa pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo

9 February 2025 - 13:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

9 February 2025 - 13:37 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah?

9 February 2025 - 13:35 WIB

Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis

8 February 2025 - 12:39 WIB

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

8 February 2025 - 12:37 WIB

Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Jelang Bulan Ramadhan

8 February 2025 - 12:35 WIB

Trending di Ekonomi