Suaraindo.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai respons atas meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.
Surat edaran tersebut memuat sembilan arahan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT di bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami, pada 23 Mei 2025, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Varian virus yang mendominasi di masing-masing negara berbeda-beda. Di Thailand, varian dominan adalah XEC dan JN.1. Singapura mencatat penyebaran varian LF.7 dan NB.1.8, yang merupakan turunan dari JN.1. Sementara itu, di Hongkong varian JN.1 menjadi yang paling banyak ditemukan, dan di Malaysia varian XEC (juga turunan J.1) yang paling mendominasi.
Meski angka penularan dan kematian akibat Covid-19 mengalami lonjakan di negara-negara tersebut, situasi di Indonesia masih dalam kategori aman. Tingkat transmisi dan kematian di dalam negeri terpantau rendah.
Data Kemenkes menunjukkan bahwa pada pekan ke-20 tahun 2025 ini, tren kasus konfirmasi mingguan Covid-19 di Indonesia justru mengalami penurunan.
Berikut adalah daftar sembilan arahan Kemenkes kepada fasilitas layanan kesehatan:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
2. Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
4. Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
5. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
6. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
7. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
8. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan.
9. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.