Suaraindo.com – Jurnalis asing kini tak perlu lagi khawatir soal kewajiban mengantongi surat keterangan kepolisian (SKK) untuk melakukan tugas jurnalistik di Indonesia. Sebelumnya, aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing sempat mengharuskan penerbitan SKK untuk jurnalis asing yang meliput di lokasi tertentu.
Dalam Perpol tersebut, Pasal 5 ayat (1) b menyebutkan bahwa SKK dikeluarkan untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik atau penelitian di lokasi tertentu. Selain itu, Pasal 8 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa SKK bisa diterbitkan tanpa biaya, berdasarkan permintaan dari pihak yang menjamin.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memberi klarifikasi terkait hal ini. Menurutnya, SKK tidak wajib bagi jurnalis asing. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perpol tersebut, SKK hanya akan diterbitkan jika ada permintaan dari pihak penjamin. “Jadi, kalau tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak akan diterbitkan. SKK tidak wajib untuk jurnalis asing,” jelas Listyo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 4 April 2025.
Listyo menegaskan bahwa meski tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melakukan tugasnya di Indonesia selama tidak melanggar peraturan yang berlaku. “Jurnalis asing tetap bisa bekerja di Indonesia tanpa SKK, asalkan tidak melanggar hukum yang ada,” tambahnya.
Kapolri juga menanggapi soal kebingungan publik terkait kata ‘wajib’ yang sering muncul dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa kata ‘wajib’ tidak ada dalam aturan ini.
Menurutnya, SKK baru akan diterbitkan jika ada permintaan dari pihak penjamin. Misalnya, jika seorang jurnalis asing ingin meliput di Papua yang rawan konflik, penjamin jurnalis tersebut dapat meminta SKK untuk memastikan perlindungan dari pihak kepolisian.
“Misalnya, jika jurnalis ingin meliput di Papua, yang rawan konflik, penjamin bisa meminta SKK dan juga perlindungan dari Polri,” kata Listyo.
Pemberian SKK ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi jurnalis asing selama bertugas di Indonesia. Setelah SKK diterbitkan, yang akan berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan langsung jurnalis asing tersebut.
Perpol ini merupakan bagian dari tindak lanjut revisi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warga negara asing, termasuk jurnalis asing, yang bekerja di Indonesia, terutama di daerah rawan konflik.
“Dengan adanya Perpol ini, Polri dapat memberikan perlindungan bagi WNA, seperti jurnalis asing, dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk pelayanan yang maksimal,” tutup Listyo.