Suaraindo.com – Pemerintah dan DPR telah menyepakati penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, kini menjadi 16 instansi. Salah satu lembaga baru yang masuk dalam daftar adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa revisi ini telah disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah.
“Sekarang ada satu tambahan, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Hasanuddin pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sebelumnya membatasi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 10 instansi. Dengan perubahan ini, jumlahnya telah bertambah secara bertahap, dari 10 menjadi 15, dan kini menjadi 16.
Daftar 16 Instansi yang Bisa Dijabat TNI Aktif
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengungkapkan bahwa ada 15 posisi yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif, sebelum penambahan BNPP. Berikut daftar lengkapnya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
15. Mahkamah Agung (MA)
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) – tambahan terbaru
Dinamika dan Pro Kontra Penempatan TNI di Jabatan Sipil
Perubahan ini menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, kehadiran prajurit TNI aktif dalam jabatan strategis di lembaga sipil dinilai dapat memperkuat koordinasi pertahanan dan keamanan nasional, terutama di bidang-bidang yang bersinggungan dengan tugas militer.
Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dapat menggeser prinsip supremasi sipil dan mempersempit ruang bagi profesional dari kalangan non-militer.
Kritik terhadap keterlibatan TNI dalam jabatan sipil bukanlah hal baru. Sebagian kalangan menilai bahwa reformasi TNI pasca-reformasi 1998 seharusnya semakin memperjelas pemisahan antara ranah sipil dan militer, bukan malah memperluasnya kembali.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk memperkuat stabilitas nasional dan mempercepat pengambilan keputusan strategis, terutama dalam isu-isu keamanan.