Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. UU ini menjadi landasan arah pembangunan Indonesia selama 20 tahun ke depan dengan tujuan utama menjadikan Indonesia sebagai negara maju.
RPJPN 2025-2045 merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 yang akan berakhir pada Desember 2024. Aturan baru ini menekankan perlunya upaya transformatif untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.
Visi Indonesia Emas 2045 dituangkan dalam delapan misi pembangunan, yaitu:
1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Mengembangkan SDM unggul yang berdaya saing tinggi, sehat, cerdas, produktif, dan berkarakter.
2. Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Inklusif: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, adil, dan merata dengan memperkuat daya saing industri, inovasi, dan investasi.
3. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Iklim: Melindungi dan memulihkan lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim.
4. Memperkuat Infrastruktur dan Konektivitas: Membangun infrastruktur modern yang terintegrasi untuk meningkatkan konektivitas antardaerah dan mempercepat pemerataan pembangunan.
5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Demokratis: Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan dengan memperkuat tata kelola yang transparan, bersih, dan responsif.
6. Meningkatkan Peran dan Posisi Indonesia di Kancah Global: Memperkuat peran Indonesia di dunia internasional, baik dalam diplomasi, perdagangan, maupun keamanan global.
7. Memperkokoh Keamanan Nasional dan Penegakan Hukum: Meningkatkan ketahanan nasional, keamanan dalam negeri, dan supremasi hukum.
8. Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Hidup Masyarakat: Mengurangi kemiskinan, kesenjangan sosial, serta meningkatkan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan.
Visi tersebut diukur melalui lima sasaran utama: peningkatan pendapatan per kapita setara negara maju, penurunan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan kepemimpinan dan pengaruh internasional, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah kaca menuju emisi nol bersih.
RPJPN 2025-2045 mencakup perencanaan pembangunan nasional melalui berbagai dokumen seperti RPJP Nasional, RPJM Nasional, RKP, serta perencanaan pembangunan daerah yang meliputi RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah. Pembangunan nasional selama periode 2025-2045 akan dilakukan dengan mengacu pada aturan ini.
Pasal 7 aturan ini memaparkan narasi pembangunan Indonesia selama dua dekade, isu-isu, dan tantangan yang akan dihadapi. RPJPN juga mempertimbangkan perubahan pesat yang diprediksi terjadi dalam berbagai bidang seperti demografi, geopolitik, geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi, perdagangan global, keuangan global, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa.
RPJPN 2025-2045 disusun dengan mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjadi komitmen bangsa. Untuk informasi lebih lengkap, aturan ini dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id.