Menu

Mode Gelap
Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

Ekonomi · 17 Oct 2024 13:11 WIB ·

Jokowi Terbitkan Perpres, Jamin Kesehatan Pensiunan Menteri Ditanggung APBN


 Jokowi Terbitkan Perpres, Jamin Kesehatan Pensiunan Menteri Ditanggung APBN Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan kepada para menteri yang akan pensiun pada 20 Oktober 2024. Melalui aturan ini, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para mantan menteri Jokowi akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Perpres yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024.

Jaminan kesehatan ini juga diberikan kepada suami atau istri dari menteri yang telah purnatugas. Skema yang digunakan adalah asuransi kesehatan dengan kendali mutu dan biaya, yang meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.

Untuk pensiunan menteri yang belum mencapai usia 60 tahun, jaminan kesehatan akan diberikan selama dua kali masa jabatan. Sedangkan untuk menteri yang telah berusia di atas 60 tahun, jaminan kesehatan tersebut akan berlaku seumur hidup.

Pelayanan kesehatan ini akan disediakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di dalam negeri. Sementara itu, premi asuransi kesehatan ini akan dibayarkan sekaligus oleh pemerintah pusat.

Pendanaan untuk program jaminan kesehatan ini akan diambil dari APBN melalui Kementerian Sekretariat Negara, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para menteri setelah masa jabatannya berakhir.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana

31 October 2024 - 12:22 WIB

Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

31 October 2024 - 11:42 WIB

Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura

31 October 2024 - 11:39 WIB

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung

31 October 2024 - 11:34 WIB

Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

30 October 2024 - 16:08 WIB

BPK Temukan Potensi Kekurangan Setoran Pajak Rp 5,82 Triliun untuk Tahun 2023

30 October 2024 - 15:34 WIB

Trending di Hukum