Menu

Mode Gelap
Prabowo Tegaskan Peran Strategis Pers di Hari Pers Nasional: Waspada Hoaks dan Upaya Pecah Belah Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai, Pemerintah Siapkan 4,7 Triliun untuk 280 Juta Penerima Program MBG di Sorong: Siswa Lebih Semangat, Guru Apresiasi Dampaknya Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

Ekonomi · 17 Oct 2024 13:11 WIB ·

Jokowi Terbitkan Perpres, Jamin Kesehatan Pensiunan Menteri Ditanggung APBN


 Jokowi Terbitkan Perpres, Jamin Kesehatan Pensiunan Menteri Ditanggung APBN Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan kepada para menteri yang akan pensiun pada 20 Oktober 2024. Melalui aturan ini, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para mantan menteri Jokowi akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Perpres yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024.

Jaminan kesehatan ini juga diberikan kepada suami atau istri dari menteri yang telah purnatugas. Skema yang digunakan adalah asuransi kesehatan dengan kendali mutu dan biaya, yang meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.

Untuk pensiunan menteri yang belum mencapai usia 60 tahun, jaminan kesehatan akan diberikan selama dua kali masa jabatan. Sedangkan untuk menteri yang telah berusia di atas 60 tahun, jaminan kesehatan tersebut akan berlaku seumur hidup.

Pelayanan kesehatan ini akan disediakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di dalam negeri. Sementara itu, premi asuransi kesehatan ini akan dibayarkan sekaligus oleh pemerintah pusat.

Pendanaan untuk program jaminan kesehatan ini akan diambil dari APBN melalui Kementerian Sekretariat Negara, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para menteri setelah masa jabatannya berakhir.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo Tegaskan Peran Strategis Pers di Hari Pers Nasional: Waspada Hoaks dan Upaya Pecah Belah

10 February 2025 - 11:23 WIB

Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai, Pemerintah Siapkan 4,7 Triliun untuk 280 Juta Penerima

10 February 2025 - 10:39 WIB

Program MBG di Sorong: Siswa Lebih Semangat, Guru Apresiasi Dampaknya

10 February 2025 - 10:38 WIB

Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo

9 February 2025 - 13:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

9 February 2025 - 13:37 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah?

9 February 2025 - 13:35 WIB

Trending di Kesehatan