Menu

Mode Gelap
Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi 352 Sekolah Tutup, Bangkok di Peringkat Kota Tercemar Dunia Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

Nasional · 11 Apr 2024 12:48 WIB ·

Jimly : Pemikiran Megawati Dapat Menjadi “Amicus Curiae”


 Jimly : Pemikiran Megawati Dapat Menjadi “Amicus Curiae” Perbesar

Suaraindo.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi positif terhadap pemikiran Megawati Soekarnoputri yang dihadirkan sebagai “Amicus Curiae” atau Sahabat Pengadilan, dalam konteks sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Jimly, kontribusi pemikiran dari Megawati bisa menjadi pertimbangan bagi hakim konstitusi dalam mengambil keputusan. “Iya. Tentu hakim tahu hukumnya,” ucap Jimly, memberi pengakuan atas peran hukum dari Amicus Curiae dalam proses peradilan di MK.

Jimly juga menghargai isi tulisan Megawati, menilainya sebagai ekspresi pikiran yang mewakili perasaan banyak orang dan menggambarkan kedalaman pemikiran dari seorang tokoh bangsa. “Itu ungkapan perasaan dari seorang ibu bangsa gitu dan saya rasa itu baik sekali, ekspresi pikiran perasaan banyak orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jimly menyerukan kepada semua pihak untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berlangsung di MK, dengan keyakinan bahwa hakim konstitusi akan mengambil keputusan yang terbaik terkait sengketa hasil pilpres. Meskipun ia menyadari bahwa keputusan MK tidak selalu dapat memuaskan semua pihak, Jimly menekankan pentingnya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari prinsip negara konstitusional. “Tentu tidak memuaskan semua tapi kita harus terima sebagai negara kontitusional, apa yang diputuskan oleh MK itu itu lah yang keadilan dan kebenaran konstitusional yang harus kita terima,” tutur Jimly, menegaskan pentingnya menghormati dan menerima keputusan hukum yang dikeluarkan oleh MK.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal

24 January 2025 - 13:25 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi

24 January 2025 - 13:23 WIB

Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

23 January 2025 - 16:35 WIB

Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

23 January 2025 - 16:34 WIB

Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru

23 January 2025 - 16:32 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Kesehatan