Menu

Mode Gelap
Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar Pemerintahan Trump Umumkan Perombakan Besar di Kementerian Luar Negeri AS Serangan Bersenjata di Kashmir Tewaskan 26 Orang, Turis Diduga Jadi Sasaran

Ekonomi · 26 Oct 2024 16:28 WIB ·

Jakarta Bebaskan Pajak untuk Kendaraan Listrik, Dorong Transisi Energi Bersih


 Jakarta Bebaskan Pajak untuk Kendaraan Listrik, Dorong Transisi Energi Bersih Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023, yang memberikan insentif besar bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, dengan harapan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa insentif ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, termasuk barang dan orang, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 0%. Namun, kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke listrik tidak termasuk dalam kebijakan ini dan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya, serta pembebasan BBNKB dalam transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan. Langkah ini diharapkan dapat membuat kepemilikan kendaraan listrik semakin terjangkau dan menarik bagi masyarakat Jakarta.

Menurut Morris, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. “Penggunaan kendaraan listrik diharapkan berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen serius dari Pemprov DKI dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan. Diharapkan dengan insentif yang ada, lebih banyak warga Jakarta yang tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik dan menjadikan kota ini sebagai pionir teknologi ramah lingkungan di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global

24 April 2025 - 12:36 WIB

Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi

24 April 2025 - 12:34 WIB

Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar

24 April 2025 - 12:30 WIB

Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

23 April 2025 - 12:33 WIB

China Kirim Peringatan Keras Terkait Negosiasi Tarif Trump: Jangan Korbankan Kepentingan Beijing

22 April 2025 - 10:20 WIB

Amerika Serikat Soroti Larangan Ekspor Mineral Indonesia: Dinilai Tak Sejalan dengan Aturan WTO

22 April 2025 - 10:18 WIB

Trending di Ekonomi