Menu

Mode Gelap
Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

Ekonomi · 26 Oct 2024 16:28 WIB ·

Jakarta Bebaskan Pajak untuk Kendaraan Listrik, Dorong Transisi Energi Bersih


 Jakarta Bebaskan Pajak untuk Kendaraan Listrik, Dorong Transisi Energi Bersih Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023, yang memberikan insentif besar bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, dengan harapan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa insentif ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, termasuk barang dan orang, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 0%. Namun, kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke listrik tidak termasuk dalam kebijakan ini dan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya, serta pembebasan BBNKB dalam transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan. Langkah ini diharapkan dapat membuat kepemilikan kendaraan listrik semakin terjangkau dan menarik bagi masyarakat Jakarta.

Menurut Morris, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. “Penggunaan kendaraan listrik diharapkan berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen serius dari Pemprov DKI dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan. Diharapkan dengan insentif yang ada, lebih banyak warga Jakarta yang tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik dan menjadikan kota ini sebagai pionir teknologi ramah lingkungan di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana

31 October 2024 - 12:22 WIB

Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

31 October 2024 - 11:42 WIB

Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura

31 October 2024 - 11:39 WIB

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung

31 October 2024 - 11:34 WIB

Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

30 October 2024 - 16:08 WIB

BPK Temukan Potensi Kekurangan Setoran Pajak Rp 5,82 Triliun untuk Tahun 2023

30 October 2024 - 15:34 WIB

Trending di Hukum