Menu

Mode Gelap
Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar Pemerintahan Trump Umumkan Perombakan Besar di Kementerian Luar Negeri AS Serangan Bersenjata di Kashmir Tewaskan 26 Orang, Turis Diduga Jadi Sasaran

Nasional · 19 Mar 2025 09:49 WIB ·

Istana Tegaskan Pentingnya Keahlian TNI dalam Pengisian 16 Jabatan Sipil


 Istana Tegaskan Pentingnya Keahlian TNI dalam Pengisian 16 Jabatan Sipil Perbesar

Suaraindo.com – Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa rencana membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki 16 jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga dalam revisi Undang-undang (UU) TNI semata-mata didasarkan pada kebutuhan keahlian yang beririsan dengan lingkup kerja militer.

“Posisi-posisi tersebut tidak dibuka secara bebas untuk TNI, melainkan dibatasi hanya pada 16 jabatan yang memang memerlukan keahlian khusus mereka. Jabatan itu harus beririsan dengan ruang lingkup TNI,” ujar Hasan, Selasa, 18 Maret 2025.

Hasan juga menampik kekhawatiran sejumlah pihak terhadap kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI ini. Ia justru mempersilakan koalisi masyarakat sipil untuk mengkritisi dan mengawasi proses pembahasan revisi UU tersebut.

“Menurut saya, kontroversinya seharusnya bisa ditekan. Walaupun begitu, kami tetap mempersilakan rekan-rekan dari masyarakat sipil untuk mengkritik dan memantau sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan undang-undang,” jelas Hasan.

Tiga Pasal Utama dalam Revisi UU TNI

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan bahwa revisi UU TNI hanya menyentuh tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

1. Pasal 3

Menegaskan kembali kedudukan TNI di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Ayat (2) juga mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan untuk menjaga sinergitas dan kerapian administrasi.

2. Pasal 53

Mengatur mengenai usia pensiun prajurit TNI, dengan mempertimbangkan ketentuan di institusi lain. Batas usia pensiun yang berlaku bervariatif antara 55 hingga 62 tahun.

3. Pasal 47

Menjelaskan bahwa selain jabatan di kementerian/lembaga tertentu, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil lainnya harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Dalam UU TNI yang masih berlaku sekarang, hanya terdapat 10 jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit TNI aktif. Revisi ini memungkinkan penambahan hingga 16 jabatan, salah satunya di Kejaksaan Agung, yaitu posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang memang diamanatkan UU Kejaksaan untuk diisi oleh personel TNI,” terang Dasco.

Melalui revisi ini, diharapkan penataan jabatan sipil yang diisi prajurit TNI lebih terorganisasi dan relevan dengan keahlian serta ruang lingkup tugas mereka. Meski begitu, kritik dan pengawasan publik diharapkan terus berjalan selama proses pembahasan regulasi guna memastikan prinsip profesionalitas TNI tetap terjaga dan supremasi sipil tidak terganggu.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global

24 April 2025 - 12:36 WIB

Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi

24 April 2025 - 12:34 WIB

Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar

24 April 2025 - 12:30 WIB

Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

23 April 2025 - 12:33 WIB

China Kirim Peringatan Keras Terkait Negosiasi Tarif Trump: Jangan Korbankan Kepentingan Beijing

22 April 2025 - 10:20 WIB

Amerika Serikat Soroti Larangan Ekspor Mineral Indonesia: Dinilai Tak Sejalan dengan Aturan WTO

22 April 2025 - 10:18 WIB

Trending di Ekonomi