Menu

Mode Gelap
DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

Ekonomi · 23 Oct 2024 23:06 WIB ·

iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Menperin Tegaskan Status Ilegal


 iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Menperin Tegaskan Status Ilegal Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa iPhone 16 belum legal dijual di Indonesia. Alasannya adalah produk Apple tersebut belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16, karena masih ada komitmen yang belum disampaikan oleh Apple,” ujar Agus pada Rabu (23/10/2024).

Agus meminta masyarakat melaporkan jika menemukan iPhone 16 yang dijual di pasar. Menurutnya, iPhone tersebut pasti ilegal karena Kemenperin belum menerbitkan nomor IMEI resmi untuk seri ini. Ia menegaskan bahwa hanya ada tiga institusi yang berwenang menerbitkan IMEI di Indonesia, yakni Kemenperin, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan Komdigi hanya berwenang untuk diplomat.

Apple sebenarnya sudah berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan Apple Developer Academy, namun Agus menilai itu belum cukup untuk memenuhi persyaratan. Apple telah berkomitmen untuk investasi senilai Rp 1,71 triliun, tetapi realisasinya baru mencapai Rp 1,48 triliun, sehingga masih ada selisih Rp 240 miliar.

Untuk memenuhi syarat TKDN, perusahaan asing di Indonesia harus memilih salah satu dari tiga skema yang ditawarkan, yaitu manufaktur lokal, pengembangan aplikasi, atau inovasi. Apple memilih skema inovasi, namun masa berlaku sertifikasi TKDN sebelumnya sudah habis dan perlu diperbarui.

Agus juga mengusulkan agar peraturan terkait TKDN, yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, segera direvisi untuk memberikan aturan yang lebih ketat bagi perusahaan asing yang ingin menjual produk mereka di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke

21 March 2025 - 10:06 WIB

Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian

21 March 2025 - 10:03 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

20 March 2025 - 14:36 WIB

Libur Lebaran, Program Makan Bergizi Gratis Diliburkan dari 21 Maret – 8 April 2025

20 March 2025 - 14:34 WIB

Indonesia Dihujani Mobil Listrik dan Hybrid, Bagaimana Nasib Kendaraan Bensin?

19 March 2025 - 09:53 WIB

Perkembangan Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Daerah: Implementasi dan Tantangan

18 March 2025 - 09:11 WIB

Trending di Ekonomi