Menu

Mode Gelap
Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah? Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

Hukum · 28 Oct 2024 16:24 WIB ·

Ini Kronologi Penyanderaan Anak Kecil di Pos Polisi Depan Pejaten Village Mall


 Ini Kronologi Penyanderaan Anak Kecil di Pos Polisi Depan Pejaten Village Mall Perbesar

Suaraindo.com – Pihak Kepolisian mengungkap kronologi penyanderaan yang dilakukan IJ (54) kepada bocah perempuan S (4) di Pos Polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menjelaskan mulanya pelaku meminta izin ke orang tua korban untuk mengajak jalan-jalan.

Pada Minggu (27/10), sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku izin kepada orang tua korban untuk membawa korban jalan jalan. Pelaku beralasan ingin membawa korban ke rumah sepupunya.

Karena sudah saling kenal selama dua bulan, orang tua korban mengizinkan anaknya pergi bersama pelaku. AKP Nurma menjelaskan pelaku pergi bersama korban ke rumah sepupunya untuk meminjam motor. Setelahnya, pelaku pun membawa korban berjalan-jalan dari wilayah Jakarta Timur ke Jakarta Selatan.

“Setelah berjalan-jalan dengan kendaraan roda dua, dari daerah Jakarta Timur, kemudian sampai ke depan Penvil, Pospol Republika. Naik motor, yang dipinjam dari saudaranya,” ungka Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/10).

Korban dibonceng pelaku dari hari Minggu (27/10) pukul 19.00 WIB, hingga Senin (28/10), pukul 05.00 WIB. Pelaku membonceng korban tanpa istirahat, korban pun sempat tidur di atas motor.

Sesampainya di depan Pos Polisi, korban menangis. Saat itu juga, kata AKP Nurma, pelaku menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah agar korban berhenti menangis.

“Kemudian, setelah itu anaknya menangis. Kemudian, dia membawa sebilah pisau dapur, itu untuk anaknya biar tidak nangis. Sudah dibawa dari rumahnya,” jelasnya.

Kini, pelaku pun sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku pun bakal disangkakan dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang jelas (pasal tentang) narkoba, undang-undang perlindungan anak. Dia juga kena undang-undang darurat karena dia membawa senjata, kemudian jelas perlindungan anak, berlapis jelas,” tambahnya

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Akan Ubah Mekanisme Pembayaran Pensiun ASN & TNI-Polri, Ini Alasannya

6 February 2025 - 15:23 WIB

Praktik Curang di Balik Kenaikan Harga Minyakita Terungkap, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas

5 February 2025 - 11:36 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Buron KKB Yantis Murib, Terlibat Penembakan Warga di Ilaga

1 February 2025 - 13:35 WIB

Sinergi TNI-Polri Kunci Ketahanan Nasional, Prabowo: “Negara Gagal Jika Aparat Lemah”

1 February 2025 - 13:12 WIB

Pencarian Harun Masiku Terus Berlanjut, KPK Pastikan Upaya Pengejaran Masih Aktif

28 January 2025 - 15:38 WIB

Paulus Tannos Sempat Sulit Ditangkap, Ini Alasannya

27 January 2025 - 16:37 WIB

Trending di Hukum