Menu

Mode Gelap
Prabowo: Cadangan Pangan Indonesia Terbesar dalam Sejarah Danantara Siap Investasi Proyek Energi RI RI Bakal Susul Pendapatan Kamboja dan Vietnam Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

Hukum · 28 Oct 2024 16:24 WIB ·

Ini Kronologi Penyanderaan Anak Kecil di Pos Polisi Depan Pejaten Village Mall


 Ini Kronologi Penyanderaan Anak Kecil di Pos Polisi Depan Pejaten Village Mall Perbesar

Suaraindo.com – Pihak Kepolisian mengungkap kronologi penyanderaan yang dilakukan IJ (54) kepada bocah perempuan S (4) di Pos Polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menjelaskan mulanya pelaku meminta izin ke orang tua korban untuk mengajak jalan-jalan.

Pada Minggu (27/10), sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku izin kepada orang tua korban untuk membawa korban jalan jalan. Pelaku beralasan ingin membawa korban ke rumah sepupunya.

Karena sudah saling kenal selama dua bulan, orang tua korban mengizinkan anaknya pergi bersama pelaku. AKP Nurma menjelaskan pelaku pergi bersama korban ke rumah sepupunya untuk meminjam motor. Setelahnya, pelaku pun membawa korban berjalan-jalan dari wilayah Jakarta Timur ke Jakarta Selatan.

“Setelah berjalan-jalan dengan kendaraan roda dua, dari daerah Jakarta Timur, kemudian sampai ke depan Penvil, Pospol Republika. Naik motor, yang dipinjam dari saudaranya,” ungka Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/10).

Korban dibonceng pelaku dari hari Minggu (27/10) pukul 19.00 WIB, hingga Senin (28/10), pukul 05.00 WIB. Pelaku membonceng korban tanpa istirahat, korban pun sempat tidur di atas motor.

Sesampainya di depan Pos Polisi, korban menangis. Saat itu juga, kata AKP Nurma, pelaku menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah agar korban berhenti menangis.

“Kemudian, setelah itu anaknya menangis. Kemudian, dia membawa sebilah pisau dapur, itu untuk anaknya biar tidak nangis. Sudah dibawa dari rumahnya,” jelasnya.

Kini, pelaku pun sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku pun bakal disangkakan dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang jelas (pasal tentang) narkoba, undang-undang perlindungan anak. Dia juga kena undang-undang darurat karena dia membawa senjata, kemudian jelas perlindungan anak, berlapis jelas,” tambahnya

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Pakistan Tegaskan Komitmen Diplomatik Meski Ketegangan Memuncak dengan India

16 May 2025 - 11:09 WIB

Wamenkeu Anggito Abimanyu: Aturan TKDN Akan Diubah Lebih Fleksibel

15 May 2025 - 10:34 WIB

Sekda Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi

15 May 2025 - 10:33 WIB

GRIB Jaya di Tabanan Dibubarkan, Pecalang Berperan dalam Pembubaran

15 May 2025 - 10:30 WIB

Trending di Hukum