Menu

Mode Gelap
KKP Kembangkan Kampung Nelayan Merah Putih, Targetkan Pemantauan Real-Time dari Jakarta Danantara Targetkan Pendapatan Rp 13 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029 Presiden Prabowo Wacanakan Pelonggaran TKDN, Ekonom AS: Kebijakan yang Bagus untuk Dorong Ekonomi Pemerintah Andalkan Stimulus dan Belanja Negara Jaga Pertumbuhan Ekonomi 2025 Yusril: Penyelesaian Sengketa Empat Pulau Tunggu Kesepakatan Aceh dan Sumut

Ekonomi · 31 Dec 2024 15:57 WIB ·

Implementasi Asuransi Wajib Mobil dan Motor: Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Baru


 Implementasi Asuransi Wajib Mobil dan Motor: Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Baru Perbesar

Suaraindo.com – Rencana penerapan asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor, yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 2025, kini kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terbaru terkait kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa implementasi aturan asuransi wajib masih tergantung pada penerbitan peraturan pemerintah (PP). Ia menambahkan, proses ini juga terpengaruh oleh transisi pemerintahan baru.

“Kan pemerintahnya baru, kita perlu ngomong ulang-ulang lagi kan,” kata Ogi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Saat ditanya apakah penerapan asuransi wajib akan ditunda, Ogi mengaku belum dapat memberikan kepastian.

“Belum tahu, kita tunggu dari pemerintah yang baru,” ujarnya.

Apa Itu Asuransi Wajib TPL?

Asuransi TPL adalah perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya pada Pasal 39 A.

Pasal tersebut memberi mandat kepada pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib yang dapat dikenakan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat. Program ini akan menjadi salah satu sumber pendanaan asuransi wajib, dengan pengaturan lebih lanjut diatur melalui PP dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dengan transisi pemerintahan dan belum terbitnya PP, kepastian pelaksanaan asuransi wajib ini masih menunggu keputusan lebih lanjut. Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah untuk merealisasikan amanat UU PPSK.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KKP Kembangkan Kampung Nelayan Merah Putih, Targetkan Pemantauan Real-Time dari Jakarta

17 June 2025 - 10:53 WIB

Danantara Targetkan Pendapatan Rp 13 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029

17 June 2025 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Wacanakan Pelonggaran TKDN, Ekonom AS: Kebijakan yang Bagus untuk Dorong Ekonomi

17 June 2025 - 10:49 WIB

Pemerintah Andalkan Stimulus dan Belanja Negara Jaga Pertumbuhan Ekonomi 2025

16 June 2025 - 12:39 WIB

Yusril: Penyelesaian Sengketa Empat Pulau Tunggu Kesepakatan Aceh dan Sumut

16 June 2025 - 12:37 WIB

Presiden Prabowo Awali Kunjungan Kenegaraan di Singapura, Lanjut ke Rusia Pekan Ini

16 June 2025 - 12:35 WIB

Trending di Internasional