Menu

Mode Gelap
Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi 352 Sekolah Tutup, Bangkok di Peringkat Kota Tercemar Dunia Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

Ekonomi · 31 Dec 2024 15:57 WIB ·

Implementasi Asuransi Wajib Mobil dan Motor: Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Baru


 Implementasi Asuransi Wajib Mobil dan Motor: Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Baru Perbesar

Suaraindo.com – Rencana penerapan asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor, yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 2025, kini kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terbaru terkait kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa implementasi aturan asuransi wajib masih tergantung pada penerbitan peraturan pemerintah (PP). Ia menambahkan, proses ini juga terpengaruh oleh transisi pemerintahan baru.

“Kan pemerintahnya baru, kita perlu ngomong ulang-ulang lagi kan,” kata Ogi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Saat ditanya apakah penerapan asuransi wajib akan ditunda, Ogi mengaku belum dapat memberikan kepastian.

“Belum tahu, kita tunggu dari pemerintah yang baru,” ujarnya.

Apa Itu Asuransi Wajib TPL?

Asuransi TPL adalah perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya pada Pasal 39 A.

Pasal tersebut memberi mandat kepada pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib yang dapat dikenakan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat. Program ini akan menjadi salah satu sumber pendanaan asuransi wajib, dengan pengaturan lebih lanjut diatur melalui PP dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dengan transisi pemerintahan dan belum terbitnya PP, kepastian pelaksanaan asuransi wajib ini masih menunggu keputusan lebih lanjut. Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah untuk merealisasikan amanat UU PPSK.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal

24 January 2025 - 13:25 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi

24 January 2025 - 13:23 WIB

Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

23 January 2025 - 16:35 WIB

Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

23 January 2025 - 16:34 WIB

Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru

23 January 2025 - 16:32 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Kesehatan