Suaraindo.com – Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) telah menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan tindakan ilegal dan harus segera dihentikan. Presiden ICJ, Nawaf Salam, mengungkapkan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.
“Israel wajib membayar ganti rugi atas kerusakan dan melakukan evakuasi bagi pemukim dari pemukiman yang ada,” ungkap Nawaf, dikutip dari CNBC International, Minggu (21/7/2024).
Kementerian Luar Negeri Israel dengan cepat menolak pendapat tersebut, menyebutnya sebagai “kesalahan tidak berdasar” dan sepihak. Mereka tetap berpendirian bahwa penyelesaian antara kedua belah pihak harus dicapai melalui negosiasi.
“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dalam sebuah pernyataan.
Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya “bersejarah.” Mereka mendesak negara-negara untuk mematuhinya.
“Tidak ada bantuan. Tidak ada pendampingan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan…tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.