Menu

Mode Gelap
Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Hukum · 18 Dec 2024 14:24 WIB ·

Hotman Paris Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti: “No Viral, No Justice!”


 Hotman Paris Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti: “No Viral, No Justice!” Perbesar

Suaraindo.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Hotman mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku, George Sugama Halim (GSH), hanya terjadi setelah kasus tersebut viral di media sosial.

“Gegara viral! Akhirnya GSH, anak bos kue roti Cakung, berhasil ditangkap di Sukabumi,” tulis Hotman pada Selasa, 17 Desember 2024. Ia juga menambahkan pernyataan tajam, “No viral, no justice,” yang mengisyaratkan lemahnya respons hukum tanpa adanya perhatian publik yang masif.

Pernyataan ini memicu diskusi hangat di kalangan warganet, yang turut menyoroti kinerja penegak hukum di Indonesia. Banyak yang menyatakan bahwa kasus hukum sering kali baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial. “Kalau tidak viral, laporan dari orang biasa seperti kita akan diabaikan,” tulis salah satu netizen. Ada pula yang menyebutkan, “Bang Hotman mungkin berpikir, hukum di negara ini sudah hancur.”

George Sugama Halim, yang sebelumnya menjadi buron, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat, sekaligus menegaskan kritik terhadap sistem hukum yang dianggap lebih reaktif terhadap tekanan media sosial.

Selain itu, sejumlah warganet mendukung Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum korban dalam kasus ini. Mereka berharap kehadiran Hotman dapat memastikan keadilan bagi korban dan memberikan tekanan lebih besar terhadap pelaku.

Kasus ini tidak hanya menyoroti permasalahan penganiayaan, tetapi juga memunculkan diskusi mendalam tentang pentingnya reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, agar tidak bergantung pada popularitas kasus di ruang digital.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026

20 May 2025 - 16:20 WIB

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Trending di Ekonomi