Menu

Mode Gelap
Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024 Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

Hukum · 18 Dec 2024 14:24 WIB ·

Hotman Paris Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti: “No Viral, No Justice!”


 Hotman Paris Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti: “No Viral, No Justice!” Perbesar

Suaraindo.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Hotman mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku, George Sugama Halim (GSH), hanya terjadi setelah kasus tersebut viral di media sosial.

“Gegara viral! Akhirnya GSH, anak bos kue roti Cakung, berhasil ditangkap di Sukabumi,” tulis Hotman pada Selasa, 17 Desember 2024. Ia juga menambahkan pernyataan tajam, “No viral, no justice,” yang mengisyaratkan lemahnya respons hukum tanpa adanya perhatian publik yang masif.

Pernyataan ini memicu diskusi hangat di kalangan warganet, yang turut menyoroti kinerja penegak hukum di Indonesia. Banyak yang menyatakan bahwa kasus hukum sering kali baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial. “Kalau tidak viral, laporan dari orang biasa seperti kita akan diabaikan,” tulis salah satu netizen. Ada pula yang menyebutkan, “Bang Hotman mungkin berpikir, hukum di negara ini sudah hancur.”

George Sugama Halim, yang sebelumnya menjadi buron, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat, sekaligus menegaskan kritik terhadap sistem hukum yang dianggap lebih reaktif terhadap tekanan media sosial.

Selain itu, sejumlah warganet mendukung Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum korban dalam kasus ini. Mereka berharap kehadiran Hotman dapat memastikan keadilan bagi korban dan memberikan tekanan lebih besar terhadap pelaku.

Kasus ini tidak hanya menyoroti permasalahan penganiayaan, tetapi juga memunculkan diskusi mendalam tentang pentingnya reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, agar tidak bergantung pada popularitas kasus di ruang digital.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan

14 January 2025 - 10:18 WIB

Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

14 January 2025 - 10:17 WIB

Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK

14 January 2025 - 10:14 WIB

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

13 January 2025 - 16:13 WIB

Pertemuan Pertama Pemprov Jakarta dengan Tim Transisi Pramono-Rano Dijadwalkan Hari Ini

13 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional