Menu

Mode Gelap
Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini Libur Lebaran, Program Makan Bergizi Gratis Diliburkan dari 21 Maret – 8 April 2025 Indonesia Dihujani Mobil Listrik dan Hybrid, Bagaimana Nasib Kendaraan Bensin?

Nasional · 29 May 2024 22:15 WIB ·

Harvey Moeis Resmi Tersangka, Ini Kata Kejagung


 Harvey Moeis Resmi Tersangka, Ini Kata Kejagung Perbesar

Suaraindo.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha Harvey Moeis dan lima individu lain sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan skandal korupsi timah. Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis terkenal Sandra Dewi, terlibat dalam kasus ini bersama beberapa eksekutif tinggi dari berbagai perusahaan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengumumkan penangkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu, (29/5/2024). “Terkait dengan tersangka TPPU, telah kami tetapkan 6 orang tersangka,” ujar Kuntadi.

Selain Harvey Moeis, tersangka lainnya termasuk Helena Lim, manajer dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE); Robert Indarto, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa; Sugito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa; Tamron alias Aon (TN), beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP); dan Suparta, Direktur Utama PT RBT.

Keenam individu ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015-2022. Mereka kini dihadapkan pada tuduhan TPPU karena diduga melakukan penyamaran hasil dari tindak pidana korupsi ke dalam bentuk aset lain.

Kasus korupsi di PT Timah telah melibatkan total 22 tersangka hingga saat ini, termasuk mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono. Kejaksaan Agung menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 300 triliun.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian

21 March 2025 - 10:03 WIB

Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI

20 March 2025 - 14:38 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

20 March 2025 - 14:36 WIB

Libur Lebaran, Program Makan Bergizi Gratis Diliburkan dari 21 Maret – 8 April 2025

20 March 2025 - 14:34 WIB

Indonesia Dihujani Mobil Listrik dan Hybrid, Bagaimana Nasib Kendaraan Bensin?

19 March 2025 - 09:53 WIB

Kemendikdasmen Tekankan Pentingnya Literasi dan Numerasi demi Masa Depan Bangsa

19 March 2025 - 09:51 WIB

Trending di Nasional