Menu

Mode Gelap
Peningkatan Utilitas Pelayanan Kesehatan Sebabkan BPJS Kesehatan Tekor Rp 20 T Tahun Ini Prabowo Subianto Tegaskan Komitmennya untuk menjaga kedaulatan Indonesia pada Kasus Laut China Selatan PPN 12 Persen di 2025, Sri Mulyani Tegaskan APBN Harus Dijaga Kesehatannya Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

Nasional · 29 May 2024 22:15 WIB ·

Harvey Moeis Resmi Tersangka, Ini Kata Kejagung


 Harvey Moeis Resmi Tersangka, Ini Kata Kejagung Perbesar

Suaraindo.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha Harvey Moeis dan lima individu lain sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan skandal korupsi timah. Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis terkenal Sandra Dewi, terlibat dalam kasus ini bersama beberapa eksekutif tinggi dari berbagai perusahaan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengumumkan penangkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu, (29/5/2024). “Terkait dengan tersangka TPPU, telah kami tetapkan 6 orang tersangka,” ujar Kuntadi.

Selain Harvey Moeis, tersangka lainnya termasuk Helena Lim, manajer dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE); Robert Indarto, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa; Sugito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa; Tamron alias Aon (TN), beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP); dan Suparta, Direktur Utama PT RBT.

Keenam individu ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015-2022. Mereka kini dihadapkan pada tuduhan TPPU karena diduga melakukan penyamaran hasil dari tindak pidana korupsi ke dalam bentuk aset lain.

Kasus korupsi di PT Timah telah melibatkan total 22 tersangka hingga saat ini, termasuk mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono. Kejaksaan Agung menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 300 triliun.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peningkatan Utilitas Pelayanan Kesehatan Sebabkan BPJS Kesehatan Tekor Rp 20 T Tahun Ini

14 November 2024 - 15:10 WIB

Prabowo Subianto Tegaskan Komitmennya untuk menjaga kedaulatan Indonesia pada Kasus Laut China Selatan

14 November 2024 - 15:09 WIB

PPN 12 Persen di 2025, Sri Mulyani Tegaskan APBN Harus Dijaga Kesehatannya

14 November 2024 - 15:07 WIB

Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana

31 October 2024 - 12:22 WIB

Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

31 October 2024 - 11:42 WIB

Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura

31 October 2024 - 11:39 WIB

Trending di Ekonomi