Suaraindo.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha Harvey Moeis dan lima individu lain sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan skandal korupsi timah. Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis terkenal Sandra Dewi, terlibat dalam kasus ini bersama beberapa eksekutif tinggi dari berbagai perusahaan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengumumkan penangkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu, (29/5/2024). “Terkait dengan tersangka TPPU, telah kami tetapkan 6 orang tersangka,” ujar Kuntadi.
Selain Harvey Moeis, tersangka lainnya termasuk Helena Lim, manajer dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE); Robert Indarto, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa; Sugito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa; Tamron alias Aon (TN), beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP); dan Suparta, Direktur Utama PT RBT.
Keenam individu ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015-2022. Mereka kini dihadapkan pada tuduhan TPPU karena diduga melakukan penyamaran hasil dari tindak pidana korupsi ke dalam bentuk aset lain.
Kasus korupsi di PT Timah telah melibatkan total 22 tersangka hingga saat ini, termasuk mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono. Kejaksaan Agung menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 300 triliun.