Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah 25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

Hukum · 13 Feb 2025 15:12 WIB ·

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, Hakim: Tindakannya Melukai Hati Masyarakat


 Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, Hakim: Tindakannya Melukai Hati Masyarakat Perbesar

Suaraindo.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai tindakan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun telah melukai hati masyarakat. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Harvey terjadi di tengah kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Hakim Teguh juga menegaskan bahwa tindakan Harvey Moeis tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, Hakim Teguh menyatakan tidak ada faktor yang meringankan hukuman bagi Harvey Moeis. “Hal meringankan, tidak ada,” kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Hakim Teguh pun memperberat hukuman Harvey Moeis dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim banding juga menaikkan hukuman pidana pengganti bagi Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika jumlah tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara.

Jika Harvey tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukumannya akan diperpanjang 10 tahun. “Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” ujar Hakim Teguh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan mengajukan banding terhadap putusan para terdakwa korupsi tata niaga timah, karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi tersebut hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

“Kami berkomitmen dan sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding, yang telah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand

18 May 2025 - 15:10 WIB

Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

18 May 2025 - 15:09 WIB

Kebakaran Besar di Pabrik Karet Padang, Aparat Amankan Lokasi dan Bantu Evakuasi

18 May 2025 - 15:06 WIB

Trending di Bencana Alam