Suaraindo.com – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada awal Juni 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan resminya, Presiden menyebut gaji ke-13 akan diberikan secara penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. ASN daerah juga menerima skema serupa, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Gaji ke-13 ini akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dijadwalkan cair dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu pada 17 Maret 2025.
Adapun struktur gaji PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mencakup kenaikan gaji di semua golongan, dibandingkan ketentuan tahun 2019. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendukung percepatan pembangunan nasional.