Suaraindo.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri, akan mulai dicairkan pada Senin, 3 Juni 2024. Pencairan ini mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima pada Mei 2024.
Yoka Krisma Wijaya, Corporate Secretary PT Taspen, menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis melalui transfer ke rekening para penerima pensiun dan tunjangan. “Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” ujar Yoka dalam keterangan tertulis.
Yoka juga menjelaskan bahwa, bagi penerima pensiun yang juga merupakan pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan berdasarkan komponen terbesar. Jika seseorang menerima pensiun ganda, sebagai pensiun sendiri dan pensiun janda/duda, keduanya akan menerima pembayaran. Adapun gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran dan kredit pensiun, tetapi tetap dikenai pajak penghasilan.
Sementara itu, untuk PNS dan anggota TNI/Polri yang masih aktif, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Tahun ini, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang meliputi lima komponen pendapatan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.