Suaraindo.com – Filipina resmi melarang praktik judi online di luar negeri, mengikuti langkah Indonesia yang sebelumnya telah memblokir server asal Filipina yang terkait dengan judi online. Larangan tersebut diatur dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024, yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Dalam surat tersebut, Kementerian Kominfo mengumumkan pemutusan jalur internet dari dan ke kota Davao, Filipina, serta jalur internet Kamboja. “Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam [hari kerja] sejak surat ini ditandatangani,” demikian bunyi salah satu permintaan kepada NAP dalam surat tersebut.
Surat tersebut juga mengatur evaluasi jangka waktu pemutusan akses untuk dipulihkan jika situasi telah kondusif, serta meminta NAP melaporkan langkah pemutusan akses, hasil pelaksanaan, dan tindak lanjutnya.
Sementara itu, Filipina melalui badan regulasi perjudian (Badan Regulator Hiburan dan Permainan/PAGCOR) telah mencabut izin semua perusahaan judi online di luar negeri. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, yang meminta larangan total pada bisnis judi online. Marcos mengumumkan untuk melarang Philippine Offshore Gaming Operators (POGO), dengan PAGCOR memastikan pelaksanaan larangan tersebut.
“Tidak ada masalah dalam penutupan POGO karena saya akan menggunakan perintah presiden dan asas keamanan nasional,” kata Ketua PAGCOR kepada Reuters.
Kebijakan baru ini berdampak pada 42 perusahaan judi online berizin, yang mempekerjakan total 40 ribu warga Filipina dan 23 ribu warga negara asing. Pemerintah Filipina juga berencana untuk menindaklanjuti dampak pencabutan izin tersebut dengan program pelatihan dan jaminan sosial untuk pekerja di sektor judi, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.