Menu

Mode Gelap
Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pagi Tadi Pj Gubernur Jakarta Sebut Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN Mendikdasmen Izinkan Guru ASN Mengajar di Sekolah Swasta Donald Trump Siap Luncurkan Kebijakan Kontroversial di Masa Jabatan Kedua Program Sarapan Gratis Jakarta Lengkapi Bukan Saingi MBG Prabowo

Nasional · 5 Apr 2024 10:25 WIB ·

Empat Menteri Akan Hadir Dalam Sidang MK, Hanya Hakim Yang Boleh Bertanya


 Empat Menteri Akan Hadir Dalam Sidang MK, Hanya Hakim Yang Boleh Bertanya Perbesar

Suaraindo.com – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa hasil Pilpres 2024 akan menghadirkan empat menteri dari kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi pada Jumat, 5 April 2024. Ketua MK, Suhartoyo, mengatur aturan berinteraksi dalam sidang tersebut, menegaskan bahwa hanya hakim yang diperbolehkan mengajukan pertanyaan kepada para menteri. “Komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,” ucap Suhartoyo dalam persidangan.

Suhartoyo juga memastikan kehadiran semua pihak terkait dalam sidang tersebut, termasuk pemohon dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, serta termohon KPU dan pihak terkait lainnya seperti Prabowo-Gibran dan Bawaslu. “Tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim,” tegasnya, menegaskan pentingnya partisipasi mereka dalam proses hukum.

Empat menteri yang akan memberikan keterangan adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Inti dari sengketa ini berkisar pada tuntutan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mengadakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran, didasari oleh keyakinan adanya pelanggaran besar-besaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Menurut mereka, Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mempolitisi distribusi bantuan sosial menjelang pemungutan suara, sebuah tindakan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Dalam konteks kebijakan, Presiden Jokowi melakukan abuse of power dengan cara mempolitisasi bantuan sosial ….,” ungkap Ganjar-Mahfud dalam berkas gugatan.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pagi Tadi

18 January 2025 - 15:17 WIB

Pj Gubernur Jakarta Sebut Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN

18 January 2025 - 15:16 WIB

Mendikdasmen Izinkan Guru ASN Mengajar di Sekolah Swasta

18 January 2025 - 15:14 WIB

Program Sarapan Gratis Jakarta Lengkapi Bukan Saingi MBG Prabowo

17 January 2025 - 13:02 WIB

Ahmad Muzani: PDIP Tetap Mendukung Pemerintahan Prabowo

17 January 2025 - 12:59 WIB

Maria Lestari anggota DPR dari Fraksi PDI-P Datangi KPK

17 January 2025 - 12:54 WIB

Trending di Nasional