Suaraindo.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini mulai diselidiki sejak Oktober 2023, dan setelah satu tahun proses investigasi, akhirnya mencapai tahap penetapan tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini membutuhkan waktu panjang karena kompleksitas bukti dan analisa. “Penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, jadi persis satu tahun, tetapi setiap penanganan perkara ada karakteristik yang berbeda dan tingkat kesulitannya,” kata Harli dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip dari Detikcom.
Kasus ini berawal dari hasil rapat koordinasi kementerian pada Mei 2015 yang menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor. Namun, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin impor 105.000 ton GKM kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) tanpa melalui koordinasi yang seharusnya dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Harli menegaskan bahwa proses hukum ini murni didasarkan pada penegakan hukum tanpa intervensi politik. “Tidak ada politisasi hukum dalam kasus ini. Kasus ini murni penegakan hukum,” ujarnya.
Pada akhir tahun 2015, melalui koordinasi kementerian, diputuskan bahwa Indonesia mengalami kekurangan stok gula yang perlu diatasi untuk stabilisasi harga. Meskipun demikian, proses impor yang melibatkan PT PPI dan sejumlah perusahaan swasta terindikasi tidak melalui prosedur yang ditetapkan, termasuk tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi.