Menu

Mode Gelap
Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis? Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa Pagar Laut di Sidoarjo dengan HGB 656 Hektare, KKP Siap Tindak Lanjut

Ekonomi · 23 Jan 2025 16:02 WIB ·

Efisiensi Anggaran: Prabowo Pangkas Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025


 Efisiensi Anggaran: Prabowo Pangkas Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan efisiensi belanja pemerintah melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berfokus pada pelaksanaan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta daerah (APBD). Langkah ini mencakup pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.

Menurut Inpres tersebut, pemangkasan anggaran terdiri atas Rp 256,1 triliun dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD). “Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu angka 1 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 3 sebesar Rp 50,59 triliun,” dikutip dari diktum kedua Inpres No. 1/2025, Kamis (23/1/2025).

Inpres ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-kementerian, gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam pelaksanaannya, setiap menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai arahan Menteri Keuangan. Efisiensi ini meliputi berbagai belanja operasional dan non-operasional, termasuk pemeliharaan, perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan mesin dan peralatan.

Namun, efisiensi ini tidak berlaku untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Selain itu, belanja yang bersumber dari pinjaman, hibah, rupiah murni pendamping, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga dikecualikan.

Setelah rencana efisiensi selesai, seluruh menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan mengajukan hasil identifikasi tersebut kepada komisi mitra di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Hasil revisi anggaran juga harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Bagi kepala daerah, Prabowo memberikan arahan khusus, termasuk pembatasan belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar hingga pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Kepala daerah juga diwajibkan mengurangi belanja honorarium dengan membatasi jumlah tim serta besaran honor sesuai standar harga satuan regional.

Prabowo juga menekankan bahwa alokasi belanja harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan anggaran perangkat daerah atau alokasi tahun sebelumnya. Hibah dalam bentuk uang, barang, atau jasa juga harus diberikan secara selektif.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” tulis Prabowo dalam Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

23 January 2025 - 16:35 WIB

Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

23 January 2025 - 16:34 WIB

Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru

23 January 2025 - 16:32 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Pagar Laut di Sidoarjo dengan HGB 656 Hektare, KKP Siap Tindak Lanjut

23 January 2025 - 16:06 WIB

Ketua Komisi V DPR Soroti Masalah Truk ODOL dan Harga Tiket Pesawat: Siapa Bertanggung Jawab?

23 January 2025 - 16:04 WIB

Trending di Ekonomi