Menu

Mode Gelap
Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

Hukum · 11 Oct 2024 21:34 WIB ·

Dugaan Mobilisasi ASN untuk Dukungan Pilkada, Oknum Wali Kota Diadukan ke KPK


 Dugaan Mobilisasi ASN untuk Dukungan Pilkada, Oknum Wali Kota Diadukan ke KPK Perbesar

Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Penjabat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang pada Pilkada 2024. Ratu Dewa diduga memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pencalonannya.

Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi, Brandon, dalam unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa Ratu Dewa diduga menggunakan jabatannya untuk menggerakkan ASN di lingkungan Pemkot Palembang agar mendukung kampanyenya.

“Setelah mencalonkan diri sebagai wali kota, Ratu Dewa diduga menggunakan ASN untuk memenangkan dirinya di Pilkada. Kami menemukan bukti adanya ajakan melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh perangkat kecamatan, berisi slogan-slogan kampanye yang mendukung Ratu Dewa,” ujar Brandon.

Selain itu, Brandon juga menyebut adanya kegiatan pembagian sembako dengan label bergambar Ratu Dewa yang mengenakan atribut kampanye, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Palembang serta 10 camat dari 18 kecamatan di wilayah tersebut.

Brandon menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat penggunaan fasilitas negara dan pengalokasian anggaran untuk tujuan politik pribadi.

“Kami mendesak KPK untuk segera memeriksa Ratu Dewa dan pejabat terkait yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang ini,” tegas Brandon.

Menurutnya, aduan resmi terkait kasus ini telah disampaikan ke KPK, disertai bukti-bukti yang kuat. KPK pun berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“KPK harus segera memberikan perhatian khusus terhadap setiap penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah, khususnya yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak,” pungkas Brandon.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana

31 October 2024 - 12:22 WIB

Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

31 October 2024 - 11:42 WIB

Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura

31 October 2024 - 11:39 WIB

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung

31 October 2024 - 11:34 WIB

Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

30 October 2024 - 16:08 WIB

BPK Temukan Potensi Kekurangan Setoran Pajak Rp 5,82 Triliun untuk Tahun 2023

30 October 2024 - 15:34 WIB

Trending di Hukum