Menu

Mode Gelap
DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

Hukum · 11 Oct 2024 21:34 WIB ·

Dugaan Mobilisasi ASN untuk Dukungan Pilkada, Oknum Wali Kota Diadukan ke KPK


 Dugaan Mobilisasi ASN untuk Dukungan Pilkada, Oknum Wali Kota Diadukan ke KPK Perbesar

Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Penjabat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang pada Pilkada 2024. Ratu Dewa diduga memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pencalonannya.

Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi, Brandon, dalam unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa Ratu Dewa diduga menggunakan jabatannya untuk menggerakkan ASN di lingkungan Pemkot Palembang agar mendukung kampanyenya.

“Setelah mencalonkan diri sebagai wali kota, Ratu Dewa diduga menggunakan ASN untuk memenangkan dirinya di Pilkada. Kami menemukan bukti adanya ajakan melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh perangkat kecamatan, berisi slogan-slogan kampanye yang mendukung Ratu Dewa,” ujar Brandon.

Selain itu, Brandon juga menyebut adanya kegiatan pembagian sembako dengan label bergambar Ratu Dewa yang mengenakan atribut kampanye, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Palembang serta 10 camat dari 18 kecamatan di wilayah tersebut.

Brandon menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat penggunaan fasilitas negara dan pengalokasian anggaran untuk tujuan politik pribadi.

“Kami mendesak KPK untuk segera memeriksa Ratu Dewa dan pejabat terkait yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang ini,” tegas Brandon.

Menurutnya, aduan resmi terkait kasus ini telah disampaikan ke KPK, disertai bukti-bukti yang kuat. KPK pun berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“KPK harus segera memberikan perhatian khusus terhadap setiap penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah, khususnya yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak,” pungkas Brandon.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil

21 March 2025 - 10:08 WIB

Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke

21 March 2025 - 10:06 WIB

Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian

21 March 2025 - 10:03 WIB

Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI

20 March 2025 - 14:38 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

20 March 2025 - 14:36 WIB

Libur Lebaran, Program Makan Bergizi Gratis Diliburkan dari 21 Maret – 8 April 2025

20 March 2025 - 14:34 WIB

Trending di Ekonomi