Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Penjabat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang pada Pilkada 2024. Ratu Dewa diduga memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pencalonannya.
Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi, Brandon, dalam unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa Ratu Dewa diduga menggunakan jabatannya untuk menggerakkan ASN di lingkungan Pemkot Palembang agar mendukung kampanyenya.
“Setelah mencalonkan diri sebagai wali kota, Ratu Dewa diduga menggunakan ASN untuk memenangkan dirinya di Pilkada. Kami menemukan bukti adanya ajakan melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh perangkat kecamatan, berisi slogan-slogan kampanye yang mendukung Ratu Dewa,” ujar Brandon.
Selain itu, Brandon juga menyebut adanya kegiatan pembagian sembako dengan label bergambar Ratu Dewa yang mengenakan atribut kampanye, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Palembang serta 10 camat dari 18 kecamatan di wilayah tersebut.
Brandon menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat penggunaan fasilitas negara dan pengalokasian anggaran untuk tujuan politik pribadi.
“Kami mendesak KPK untuk segera memeriksa Ratu Dewa dan pejabat terkait yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang ini,” tegas Brandon.
Menurutnya, aduan resmi terkait kasus ini telah disampaikan ke KPK, disertai bukti-bukti yang kuat. KPK pun berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“KPK harus segera memberikan perhatian khusus terhadap setiap penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah, khususnya yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak,” pungkas Brandon.