Menu

Mode Gelap
DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

Ekonomi · 11 Oct 2024 18:10 WIB ·

Dua Kapal Singapura Ditangkap Saat Mencuri Pasir Laut di Perairan Batam


 Dua Kapal Singapura Ditangkap Saat Mencuri Pasir Laut di Perairan Batam Perbesar

Suaraindo.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan operasi dua kapal pengeruk pasir laut berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, yang diduga melakukan kegiatan ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, memimpin langsung operasi penangkapan ini saat dirinya melakukan kunjungan kerja di Pulau Nipah. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia. “Kami serius menindak tegas para pelaku yang tidak mematuhi peraturan,” ujar Ipunk.

Ipunk menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut sering memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, dengan pengakuan nakhoda yang menyebut kapal mereka bisa masuk hingga 10 kali dalam sebulan tanpa dokumen lengkap. Mereka berhasil mengangkut 10.000 meter kubik pasir laut dalam satu kali perjalanan.

Pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Ipunk menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan setiap operasi penambangan pasir dilakukan sesuai aturan. “Negara hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan sesuai peraturan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Viktor Gustaaf Manoppo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun izin yang dikeluarkan terkait pengelolaan sedimentasi laut. Jika pelanggaran ini dibiarkan, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya KKP untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dan memastikan bahwa semua kegiatan di laut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil

21 March 2025 - 10:08 WIB

Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke

21 March 2025 - 10:06 WIB

Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian

21 March 2025 - 10:03 WIB

Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI

20 March 2025 - 14:38 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

20 March 2025 - 14:36 WIB

Libur Lebaran, Program Makan Bergizi Gratis Diliburkan dari 21 Maret – 8 April 2025

20 March 2025 - 14:34 WIB

Trending di Ekonomi