Suaraindo.com – Dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, ini menandai langkah penting dalam memperkuat ketahanan nasional, menegaskan supremasi sipil, serta mendorong profesionalisme TNI di tengah tantangan global yang kian kompleks.
Ketua DPR Puan Maharani menekankan, revisi UU TNI ini berpegang teguh pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta hukum nasional dan internasional. Penyesuaian tersebut ditujukan agar TNI semakin profesional dan cepat tanggap dalam melaksanakan tugas, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung pemerintah melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Puan menggarisbawahi bahwa supremasi sipil tetap menjadi landasan utama pertahanan negara, sehingga TNI senantiasa berada dalam koridor konstitusi dengan pengawasan sipil yang kuat.
Salah satu penyempurnaan strategis dalam revisi ini adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP, yakni menghadapi ancaman siber dan melindungi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Langkah tersebut menegaskan peran TNI yang makin adaptif di era digital. Selain itu, revisi Pasal 47 juga memungkinkan penempatan prajurit aktif pada 14 jabatan strategis di lembaga pemerintah tertentu. DPR memastikan, penempatan ini diatur dengan ketentuan ketat agar supremasi sipil tetap terjaga, namun tanpa mengurangi efektivitas TNI dalam menjaga stabilitas nasional.
Kebijakan progresif lainnya adalah perpanjangan usia pensiun, antara lain bagi bintara dan tamtama hingga 55 tahun, perwira hingga 58 tahun, dan jenderal bintang empat maksimal 63 tahun (dengan kemungkinan sampai 65 tahun). Diharapkan, penambahan usia pensiun dapat memaksimalkan pengalaman dan keahlian prajurit senior guna mendukung stabilitas serta pertahanan negara. Hal tersebut juga mengutamakan kesinambungan regenerasi di tubuh TNI.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyambut baik pengesahan ini. Menurutnya, revisi UU TNI akan memperkuat kesiapan TNI menghadapi berbagai tantangan keamanan, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dengan tetap mengedepankan supremasi sipil. Dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR menandakan komitmen bersama untuk meningkatkan ketahanan nasional. Ketua DPR Puan Maharani menuturkan, proses revisi UU TNI berlangsung secara terbuka, dengan mengakomodasi masukan dari publik dan akademisi demi menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat.
Selain memodernisasi militer, revisi ini turut memperkuat kolaborasi antara TNI dan Polri dalam menghadapi beragam potensi ancaman, mulai dari terorisme hingga kejahatan lintas negara. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan stabilitas di wilayah perbatasan dan area rawan konflik, sejalan dengan visi pemerintah menjaga keutuhan NKRI. Di ranah global, revisi UU TNI juga menegaskan peran Indonesia dalam misi perdamaian PBB, sehingga dapat memperkuat posisi diplomasi pertahanan dan memperluas kontribusi TNI dalam operasi kemanusiaan internasional. Kendali atas peran tersebut tetap berada di bawah politik luar negeri pemerintah, selaras dengan prinsip utama supremasi sipil.
Melalui revisi UU TNI ini, DPR dan pemerintah menunjukkan keseriusan menyeimbangkan peningkatan kapasitas militer dengan menjaga kontrol sipil yang kuat. Diharapkan, TNI semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan keamanan modern tanpa meninggalkan semangat demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi fondasi sistem pertahanan Indonesia.