Suaraindo.com – Dalam uji kelayakan dan kepatutan untuk posisi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang diadakan oleh Komisi XI DPR RI, pertanyaan mengenai independensi BI menjadi topik diskusi. Calon Deputi Gubernur, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa independensi BI dalam membuat keputusan terlindungi, kecuali jika ada undang-undang yang mengatur sebaliknya.
Pertanyaan ini diajukan oleh Anis Byarwati, anggota Komisi XI dari PKS, yang merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Anis menyoroti pasal dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa pihak lain tidak dapat campur tangan dalam keputusan BI, “kecuali untuk hal-hal tertentu”.
“Dalam UU ini ada tambahan frasa kecuali untuk hal-hal tertentu, bagaimana pendapat ibu terkait independensi BI dengan adanya frasa itu?” tanya Anis selama sesi uji kelayakan yang berlangsung pada Senin, (3/6/2024).
Menanggapi hal ini, Destry mengingatkan pada situasi pandemi Covid-19 sebagai contoh dari ‘hal-hal tertentu’ yang diizinkan oleh UU P2SK untuk intervensi. “Kami melihatnya seperti kondisi Covid-19 kemarin… kondisi kahar, kondisi di luar dugaan,” ungkapnya. Destry menambahkan bahwa saat itu, BI memiliki dasar hukum untuk bertindak, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020, yang serupa dengan ketentuan dalam UU P2SK tentang situasi tak terduga yang dapat membahayakan ekonomi negara.
Destry menegaskan bahwa walaupun ada Pasal 9 Ayat 1 UU P2SK, independensi BI tetap terjaga. “Kalaupun BI akan step in, karena ada payung hukumnya,” kata Destry, menjelaskan bahwa tindakan BI tetap akan berlandaskan pada undang-undang yang berlaku.