Suaraindo.com – Rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 berada pada tahap terakhir yaitu pelantikan dengan pengambilan sumpah jabatan. Pelantikan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berwenang.
Berdasarkan berita acara KPU 218/PL.01.08-BA/05/2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul pada Pemilu 2024 dengan memperoleh 58,58% dari total suara sah nasional. Dengan begitu, pasangan ini ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 per tanggal 24 April 2024.
Sebagai simbol peresmian jabatan dan transisi kepemimpinan, maka akan diadakan pelantikan presiden terpilih 2024. Adapun jadwal, lokasi, dan rangkaian pelaksanaannya telah diatur oleh MPR RI.
Jadwal dan Lokasi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Pelaksanaan pelantikan presiden 2024 telah diatur KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan pada PKPU tersebut, diketahui bahwa pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Hari/Tanggal: Minggu, 20 Oktober 2024
Waktu: 10.00 WIB – selesai
Tempat: Gedung Nusantara, Komplek MPR, DPR, DPD Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat
Rundown Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Berikut ini jadwal acara pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 Prabowo dan Gibran pada Minggu, 20 Oktober 2024:
– Pukul 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’
– Pukul 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
– Pukul 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
– Pukul 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
– Pukul 10.28-10.30 WIB Pengucapan sumpah wakil presiden RI
– Pukul 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
– Pukul 10.35-10.40 WIB: Penyerahan berita acara pelantikan
Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024
– Pukul 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
– Pukul 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI
– Pukul 11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
– Pukul 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
– Pukul 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
– Pukul 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’
– Pukul 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai.
Isi Sumpah dan Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakil presiden terpilih akan bersumpah dan berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum memangku jabatannya. Sumpah itu dilakukan di hadapan MPR atau DPR dengan mengucap sumpah dan janji berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Demikianlah penjelasan singkat mengenai jadwal dan lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden 2024. Semoga bermanfaat!