Menu

Mode Gelap
Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah? Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

Nasional · 20 Mar 2024 02:49 WIB ·

Catat! Ini Jadwal THR Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta


 Catat! Ini Jadwal THR Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta Perbesar

Suaraindo.com – Dengan Lebaran yang akan tiba dalam tiga minggu, pemerintah sudah mengatur jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, yang akan dilaksanakan mulai H-10 Lebaran.

Keputusan ini didukung oleh penerbitan Peraturan Pemerintah No. 14/2024, yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan pentingnya proses administratif sebelum dana THR dapat disalurkan kepada para ASN.

“Saya harap ini bisa mendorong daya beli para ASN,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers, mengutip pernyataannya pada Selasa (19/3/2024).

Dia menjelaskan tahapan pencairan THR, dimulai dengan pengesahan PP tentang THR pada 13 Maret 2024. Proses berlanjut dengan rekonsiliasi gaji oleh satuan kerja pada 18 Maret, diikuti oleh penyerahan tagihan dari PT Taspen dan PT Asabri untuk pembayaran THR kepada para pensiunan pada 19 Maret. Pada tanggal 21 Maret, Kementerian Keuangan akan mulai mendistribusikan dana ke PT Taspen dan PT Asabri, yang kemudian diikuti dengan penyaluran ke rekening para pensiunan pada 22 Maret.

“Penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana,” terang Sri Mulyani.

Untuk karyawan swasta, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 menjelang Lebaran. Kemnaker saat ini sedang menyiapkan surat edaran untuk gubernur, yang akan diteruskan kepada pengusaha, menegaskan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida, dikutip Kamis (14/3/2024).

Ida menambahkan, “Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan.”

Dengan adanya kebijakan ini, Kemnaker akan mendirikan Posko THR untuk membantu karyawan yang menghadapi masalah dalam mendapatkan hak THR dari perusahaannya, memastikan hak karyawan terpenuhi menjelang hari raya.
(BNI)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo

9 February 2025 - 13:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

9 February 2025 - 13:37 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah?

9 February 2025 - 13:35 WIB

Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis

8 February 2025 - 12:39 WIB

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

8 February 2025 - 12:37 WIB

Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Jelang Bulan Ramadhan

8 February 2025 - 12:35 WIB

Trending di Ekonomi