Menu

Mode Gelap
Prabowo: Cadangan Pangan Indonesia Terbesar dalam Sejarah Danantara Siap Investasi Proyek Energi RI RI Bakal Susul Pendapatan Kamboja dan Vietnam Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

Kesehatan · 14 May 2024 22:00 WIB ·

Bukan Dihapus, Kelas 3 BPJS “Naik Kelas”


 Bukan Dihapus, Kelas 3 BPJS “Naik Kelas” Perbesar

Suaraindo.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit yang bermitra, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan telah diresmikan pada tanggal 8 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo, saat dikonfirmasi mengenai perubahan ini selama kunjungan di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 14 Mei 2024, menyarankan untuk mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Menteri Kesehatan. “(Tanya) ke pak Menkes,” ucap Presiden, saat berada di samping Menteri Kesehatan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan dalam peraturan tersebut tidak mengeliminasi kelas dalam BPJS Kesehatan, melainkan menyederhanakan dan meningkatkan standar layanan. “Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa semua pasien, termasuk yang dari kelas tiga, akan mendapatkan perawatan setara dengan pasien kelas dua dan satu.

Budi juga menyatakan bahwa aturan baru ini akan menyederhanakan sistem dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” jelasnya.

Perubahan ini dijadwalkan untuk diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024. Revisi aturan ini juga mencakup perubahan sistem iuran baru bagi peserta, yang akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2025, sesuai dengan dokumen kebijakan. “Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” menurut aturan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala BGN: Dapur MBG Harus Aman dari Bencana, Siap Jadi Alternatif Dapur Umum

24 March 2025 - 12:02 WIB

Perkembangan Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Daerah: Implementasi dan Tantangan

18 March 2025 - 09:11 WIB

Pemerintah Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis, Jangkauan Penerima Manfaat Terus Diperluas

4 March 2025 - 13:08 WIB

Beban Biaya Penyakit Karena Rokok Lebihi Pajak Iklan Rokok

22 February 2025 - 14:07 WIB

Menjelang Pelantikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Jalani Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan

18 February 2025 - 13:45 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Segera Diluncurkan di Papua

14 February 2025 - 14:48 WIB

Trending di Ekonomi