Menu

Mode Gelap
Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi 352 Sekolah Tutup, Bangkok di Peringkat Kota Tercemar Dunia Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

Kesehatan · 14 May 2024 22:00 WIB ·

Bukan Dihapus, Kelas 3 BPJS “Naik Kelas”


 Bukan Dihapus, Kelas 3 BPJS “Naik Kelas” Perbesar

Suaraindo.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit yang bermitra, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan telah diresmikan pada tanggal 8 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo, saat dikonfirmasi mengenai perubahan ini selama kunjungan di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 14 Mei 2024, menyarankan untuk mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Menteri Kesehatan. “(Tanya) ke pak Menkes,” ucap Presiden, saat berada di samping Menteri Kesehatan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan dalam peraturan tersebut tidak mengeliminasi kelas dalam BPJS Kesehatan, melainkan menyederhanakan dan meningkatkan standar layanan. “Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa semua pasien, termasuk yang dari kelas tiga, akan mendapatkan perawatan setara dengan pasien kelas dua dan satu.

Budi juga menyatakan bahwa aturan baru ini akan menyederhanakan sistem dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” jelasnya.

Perubahan ini dijadwalkan untuk diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024. Revisi aturan ini juga mencakup perubahan sistem iuran baru bagi peserta, yang akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2025, sesuai dengan dokumen kebijakan. “Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” menurut aturan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Menkes RI Programkan Skrining Mental Gratis

16 January 2025 - 14:48 WIB

Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

14 January 2025 - 10:17 WIB

Hasil Pertemuan Prabowo dan PM Jepang, Bantu MBG Hingga Beri Pinjaman

12 January 2025 - 15:18 WIB

Awal 2025, 214 Kasus ISPA Akibat HMPV ditemukan di Jakarta

12 January 2025 - 15:14 WIB

Indonesia dan Jepang Jalin Kesepakatan Strategis: Fokus pada Gizi, Energi, dan Keamanan

11 January 2025 - 20:51 WIB

Trending di Ekonomi