Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan peluncuran Bank Emas atau Bullion Bank, yang akan menjadi yang pertama di Indonesia. Seiring dengan peluncuran tersebut, dua lembaga akan mulai mengoperasikan izin usaha bullion. Dua entitas yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola usaha bullion adalah PT Pegadaian, yang memperoleh izin pada 23 Desember 2024, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) sejak 12 Februari 2025.
Sebelum mengeluarkan izin usaha kepada BSI dan Pegadaian, OJK terlebih dahulu menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada Oktober 2024. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan tersebut mengamanatkan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, yang mencakup berbagai aspek terkait emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa usaha bullion memiliki potensi besar untuk meningkatkan konsumsi emas ritel. Ia memprediksi hal ini akan mendorong perkembangan industri emas dan seluruh ekosistem bisnis terkait emas, dengan tambahan nilai tambah yang diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.
“Potensi pasar usaha bullion tentu sangat besar, didukung dengan ekosistem pengembangan yang ada saat ini, meliputi produsen, pemurni, manufaktur, grosir, pengecer, serta masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan bisnis,” ujar Dian.
Dian juga memandang prospek bisnis bank emas atau bullion bank ke depan semakin cerah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, usaha bullion diperkirakan dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki oleh masyarakat.
“Pengembangan usaha bullion ini akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak, yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan (LJK),” kata Dian.
Untuk mendukung pengembangan usaha bullion, OJK juga mengungkapkan rencana pembentukan Dewan Emas Nasional. Institusi ini akan memiliki peran serupa dengan Dewan Emas Dunia (World Gold Council) yang bermarkas di London, Inggris, yakni mendorong dan menjaga keberlanjutan permintaan terhadap emas melalui pengembangan pasar.