Menu

Mode Gelap
Prabowo Tegaskan Peran Strategis Pers di Hari Pers Nasional: Waspada Hoaks dan Upaya Pecah Belah Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai, Pemerintah Siapkan 4,7 Triliun untuk 280 Juta Penerima Program MBG di Sorong: Siswa Lebih Semangat, Guru Apresiasi Dampaknya Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

Hukum · 30 Oct 2024 15:34 WIB ·

BPK Temukan Potensi Kekurangan Setoran Pajak Rp 5,82 Triliun untuk Tahun 2023


 BPK Temukan Potensi Kekurangan Setoran Pajak Rp 5,82 Triliun untuk Tahun 2023 Perbesar

Suaraindo.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan temuan mengenai potensi kekurangan setoran pajak yang mencapai Rp 5,82 triliun untuk tahun 2023. Temuan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang telah diserahkan kepada DPR pada 22 Oktober 2024.

BPK menjelaskan bahwa potensi kekurangan setoran pajak ini berasal dari transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara yang tidak ditemukan atau terindikasi memiliki nilai yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, terdapat indikasi kekurangan setoran terkait sanksi administrasi yang belum dikenakan sebesar Rp 341,8 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kekurangan penerimaan pajak dan sanksi administrasi yang harus ditindaklanjuti,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan terkait kekurangan setoran ini mencerminkan kelemahan dalam pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sebelumnya, temuan serupa juga dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023.

Untuk mengatasi masalah ini, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keterhubungan antara subsistem perpajakan dan menghasilkan data yang lebih valid.

Menanggapi temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa mereka akan memperbaiki sistem informasi dan proses validasi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) untuk tahun 2023. Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada 4 LKKL. Secara keseluruhan, capaian opini WTP mencapai 95%, meski angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana capaian WTP mencapai 97%.

Dengan demikian, BPK menekankan pentingnya perbaikan sistem perpajakan dan akuntabilitas untuk mencegah kekurangan penerimaan di masa depan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo Tegaskan Peran Strategis Pers di Hari Pers Nasional: Waspada Hoaks dan Upaya Pecah Belah

10 February 2025 - 11:23 WIB

Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai, Pemerintah Siapkan 4,7 Triliun untuk 280 Juta Penerima

10 February 2025 - 10:39 WIB

Program MBG di Sorong: Siswa Lebih Semangat, Guru Apresiasi Dampaknya

10 February 2025 - 10:38 WIB

Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo

9 February 2025 - 13:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

9 February 2025 - 13:37 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah?

9 February 2025 - 13:35 WIB

Trending di Kesehatan