Menu

Mode Gelap
Kalahkan Kamboja dan Tim Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12,5 persen, Asa Pembangunan Indonesia? Rupiah Menguat terhadap Dolar AS di Tengah Sentimen Global Presiden Prabowo Ingatkan Waspada Dampak Gejolak Geopolitik Global Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma

Ekonomi · 27 Jul 2024 10:25 WIB ·

BPJS Kesehatan Bongkar Dugaan Kecurangan Tiga Rumah Sakit


 BPJS Kesehatan Bongkar Dugaan Kecurangan Tiga Rumah Sakit Perbesar

Suaraindo.com — BPJS Kesehatan mengungkap adanya dugaan klaim fiktif (fraud) yang dilakukan oleh tiga rumah sakit di Indonesia, menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa indikasi kecurangan ini ditemukan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) yang bekerja optimal mengidentifikasi kecurangan di ketiga rumah sakit tersebut.

“Untuk total biaya kecurangan dan siapa pelakunya, belum dapat kami jelaskan spesifik karena menyangkut kerahasiaan identitas dan proses penanganan yang masih berlangsung oleh tim,” kata Ghufron pada Jumat (26/7).

BPJS Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus melakukan penanganan kecurangan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Ghufron menjelaskan, jenis fraud dalam Program JKN tidak hanya mencakup klaim fiktif dan manipulasi klaim. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, jenis-jenis kecurangan meliputi:

1. Manipulasi diagnosis dan/atau tindakan

2. Cloning klaim dari pasien lain

3. Klaim palsu (phantom billing)

4. Penggelembungan tagihan obat dan/atau alat kesehatan (inflated bills)

5. Pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai indikasi medis

6. Rujukan semu

7. Tagihan atau klaim berulang

8. Memperpanjang lama perawatan tanpa indikasi medis

9. Manipulasi kelas perawatan

10. Penagihan tindakan yang tidak dilakukan

11. Tindakan pengobatan yang tidak sesuai indikasi medis

12. Admisi berulang

13. Penarikan biaya dari peserta tidak sesuai ketentuan

14. Suap dan/atau imbalan terkait Jaminan Kesehatan

15. Pemalsuan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan

“Penyelesaian kasus fraud ketiga rumah sakit ini masih terus berproses. Kami berharap kasus ini bisa dituntaskan secepatnya dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait,” tambah Ghufron.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kalahkan Kamboja dan Tim Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024

6 December 2024 - 11:26 WIB

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12,5 persen, Asa Pembangunan Indonesia?

6 December 2024 - 11:16 WIB

Rupiah Menguat terhadap Dolar AS di Tengah Sentimen Global

5 December 2024 - 15:04 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Waspada Dampak Gejolak Geopolitik Global

5 December 2024 - 15:02 WIB

Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma

4 December 2024 - 10:58 WIB

KPK Gelar Lelang Mobil Sitaan Koruptor, Dari Avanza hingga Land Cruiser

4 December 2024 - 10:56 WIB

Trending di Ekonomi