Menu

Mode Gelap
Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

Ekonomi · 6 Oct 2024 17:17 WIB ·

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Kriteria Sertifikat Halal antara Jalur Self-Declare dan Reguler


 BPJPH Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Kriteria Sertifikat Halal antara Jalur Self-Declare dan Reguler Perbesar

Suaraindo.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada perbedaan kriteria antara produk yang mendapatkan sertifikat halal melalui jalur self-declare dengan yang melalui jalur reguler, meski muncul kontroversi terkait sejumlah produk makanan dan minuman yang menggunakan nama-nama kontroversial seperti “beer” dan “wine” namun mendapatkan sertifikasi halal.

Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, menyatakan bahwa semua penilaian halal mengacu pada standar yang sama, yaitu SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. “Tidak ada perbedaan, karena kedua jalur tersebut mengacu pada standar yang sama. Penamaan produk memang diatur, tapi substansi halal tetap dinilai berdasarkan proses dan bahan pembuatannya,” jelas Aqil di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Terkait dengan ramainya perbincangan di media sosial soal produk dengan nama-nama yang dianggap kontroversial, Aqil mengakui bahwa perbedaan penafsiran ulama terkait penamaan produk bisa terjadi. “Ada tafsir yang berbeda-beda, namun secara substansi halal, nama-nama ini masih bisa lolos,” tambahnya.

BPJPH juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan memblokir sekitar 40 nama produk yang dianggap tidak sesuai, seperti “Janda”, “Tante Girang”, “Tuyul”, hingga “Pocong”. Kendati demikian, ada oknum yang mencoba memodifikasi nama produk agar lolos dari blokir, seperti mengubah kata “beer” menjadi “Pbier.”

Ia juga menekankan bahwa BPJPH hanya bertindak sebagai penerbit sertifikat setelah semua prosedur penilaian halal dilakukan oleh lembaga terkait, seperti LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan Komite Fatwa Produk Halal (KFPH).

“Jadi, tidak ada kaitannya dengan mekanisme self-declare atau reguler. Dua-duanya melalui proses yang sama ketatnya,” pungkas Aqil.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Tiket Pesawat yang Tak Kian Turun, Menteri BUMN : Kompleks dan Tidak Bisa Dilihat Sederhana

31 October 2024 - 12:22 WIB

Bukan Karena Baju Impor, Menaker Ungkap Penyebab Utama Kepailitan Sritex

31 October 2024 - 11:42 WIB

Danantara: Badan Investasi Baru Prabowo yang Disorot Media Asing, Mirip Temasek Singapura

31 October 2024 - 11:39 WIB

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi dan Pernyataan Kejagung

31 October 2024 - 11:34 WIB

Ketua DPP Nasdem : Pak Surya Paloh Tidak Mau Jadi Wantimpres

30 October 2024 - 16:08 WIB

BPK Temukan Potensi Kekurangan Setoran Pajak Rp 5,82 Triliun untuk Tahun 2023

30 October 2024 - 15:34 WIB

Trending di Hukum