Menu

Mode Gelap
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Status Pengemudi Ojek Online, Tunggu Persetujuan Menteri Baru Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia China Sebut Indonesia dalam Peringatan Terhadap Barat di Tengah Ketegangan Perang Rusia-Ukraina Erick Thohir Pastikan Misa Paus Fransiskus di GBK Tak Ganggu Persiapan Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Sri Mulyani Ungkap Usulan Kenaikan Anggaran Kementerian dan Lembaga pada RAPBN 2025

Nasional · 9 Apr 2024 12:26 WIB ·

Aturan E-toll Kedaluwarsa Ditiadakan Selama Masa Mudik Lebaran 2024


 Aturan E-toll Kedaluwarsa Ditiadakan Selama Masa Mudik Lebaran 2024 Perbesar

Suaraindo.com – Selama periode mudik Lebaran 2024 ini, PT Jasa Marga (Persero) meniadakan aturan masa kedaluwarsa uang elektronik atau e-toll. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, aturan ini ditiadakan untuk mencegah terjadi penumpukan kendaraan di gerbang tol.

“Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan,” katanya dalam keterangan kepada media, Rabu (3/4/2024).

Lisye mengatakan, saat kondisi normal e-toll akan kedaluwarsa jika digunakan dua kali dari waktu tempuh normal ruas jalan tol.

Jika ada pengguna jalan yang durasi perjalanan di atas maksimum, saat e-toll di tap pada gardu keluar, automatic lane barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi kedaluwarsa.

Lantas, jika ada pemberitahuan e-toll kedaluwarsa maka transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO).

Nantinya, proses ini tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda atau sanksi.

Kartu e-toll tersebut juga masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk yang lainnya.

Berdasarkan laman resmi Indonesia Baik dijelaskan, durasi implementasi waktu kedaluwarsa e-toll card sudah memperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol yakni 1,5 sampai 2 kali waktu tempuh normal.

Namun, khusus untuk jalan tol dengan sistem tertutup terintegrasi (misal Tol Trans-Sumatera dan Transportasi Jawa), batas waktu perjalanan akan menyesuaikan antara kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang jalan tol.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Status Pengemudi Ojek Online, Tunggu Persetujuan Menteri Baru

8 September 2024 - 12:03 WIB

Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia

8 September 2024 - 12:01 WIB

Erick Thohir Pastikan Misa Paus Fransiskus di GBK Tak Ganggu Persiapan Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

4 September 2024 - 14:04 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakati Pemangkasan Anggaran Subsidi Energi dalam RAPBN 2025

4 September 2024 - 12:52 WIB

Deflasi Ekonomi Berturut, Apa Tanggapan Para Pakar?

4 September 2024 - 12:02 WIB

Presiden Joko Widodo Sambut Kedatangan Paus Fransiskus di Istana Negara

4 September 2024 - 11:49 WIB

Trending di Nasional